Senin, 2 Maret 2026

Kemenag Wajibkan Bimbingan Pernikahan bagi Calon Pengantin

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kementerian Agama (Kemenag) akan meluncurkan Kartu Nikah Digital. Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Muharam Marzuki. (Dok. JawaPos.com)

batampos – Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Keputusan itu didasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin.

“Di Kota Batam kebijakan ini sudah berjalan dan wajib sebelum nikah dilakukan bimbingan perkawinan,” ujar Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Batam, M. Dirham, Jumat (12/7).

Menurutnya, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin ini tidak akan bisa mencetak buku nikahnya. “Karena sudah amanah undang-undang ya, maka wajib untuk dilakukan,” tambahnya.

Dirham menambahkan, aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Batam. Tujuannya, meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu kepada calon pengantin bahwa mengikuti bimwin adalah kewajiban.

Kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan juga meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Nanti selama bimbingan perkawinan ini, kami juga berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan, penyuluh perkawinan tentang bagaimana pemaparan mengenai stunting dan juga penyuluhan kewajiban suami istri dalam membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah,” terang Dirham.

“Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tutupnya.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto, mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan bimbingan perkawinan tersebut hingga akhir Juli 2024.

“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” katanya dalam situs resmi Bimas Islam. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN