Kamis, 29 Januari 2026

Kemenhaj Batam Perketat Pengawasan Keberangkatan Jamaah Umrah

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kemenhaj Kota Batam, Syahbudi. F. Rengga Yuliandra/Batam Pos.
batampos – Maraknya kasus dugaan penipuan perjalanan umrah kembali menjadi perhatian serius Kementerian Haji dan Umrah Kota Batam. Kepala Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Batam, Syahbudi, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi jamaah melalui pengawasan ketat dan edukasi kepada masyarakat.
Syahbudi menyebut, salah satu kunci utama agar jamaah terhindar dari masalah adalah dengan menerapkan prinsip “5 Pasti Umrah” sebelum berangkat ke Tanah Suci. Prinsip ini wajib dipahami dan dijalankan oleh setiap calon jamaah.
“5 Pasti Umrah itu bukan sekadar slogan. Ini benteng pertama jamaah agar tidak dirugikan. Pastikan travel berizin Kementerian Haji dan Umrah, tiket pesawat pulang-pergi jelas, harga paket transparan, fasilitas selama di Tanah Suci sesuai, dan yang paling penting visa sudah terbit sebelum berangkat,” kata Syahbudi, Rabu (28/1).
Ia menilai, masih banyak masyarakat yang terlalu fokus pada harga murah tanpa mengecek aspek legalitas dan kelengkapan dokumen. Padahal, visa menjadi syarat mutlak untuk keberangkatan umrah.
“Kalau visa belum keluar, jangan sekali-kali berangkat. Banyak jamaah akhirnya tertahan, bahkan gagal masuk Arab Saudi karena mengabaikan hal ini,” tegasnya.
Terkait biaya, Syahbudi menjelaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan standar biaya referensi minimal umrah sebesar Rp23 juta untuk perjalanan sekitar 13 hari. Biaya tersebut sudah dihitung secara rasional agar seluruh layanan tetap sesuai standar.
“Kalau ada penawaran jauh di bawah itu, masyarakat harus ekstra waspada. Dengan biaya Rp23 juta saja, semua sudah diperhitungkan ketat. Kalau lebih murah, besar kemungkinan pelayanan tidak sesuai standar atau bahkan bermasalah. Ada rupa, ada harga,” ujarnya.
Sebagai bentuk perlindungan, Kemenhaj menyediakan aplikasi Satu Haji yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek legalitas travel umrah. Melalui aplikasi tersebut, calon jamaah cukup memasukkan nama PPIU untuk mengetahui apakah travel tersebut resmi dan berizin.
Syahbudi juga menegaskan, Kemenhaj tidak hanya bertugas mengeluarkan izin, tetapi juga melakukan pembinaan dan pengawasan langsung di lapangan.
“Setiap ada keberangkatan jamaah umrah dari Batam, kami selalu melakukan pemantauan, baik di pelabuhan internasional maupun bandara internasional. Ini untuk memastikan seluruh proses sesuai aturan dan jamaah mendapat haknya,” jelasnya.
Ia berharap, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pengawasan yang konsisten, kasus jamaah gagal berangkat atau menjadi korban travel bermasalah tidak lagi terulang.
“Kami ingin jamaah berangkat dengan tenang, ibadahnya khusyuk, dan pulang dengan selamat. Itu tujuan utama kami,” pungkas Syahbudi.

Update