Senin, 2 Februari 2026

Kementerian PPMI Perketat Pengawasan dan Diplomasi untuk Berantas TPPO di Luar Negeri

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding berdialog dengan para Pekerja Migran Indonesia saat kunjungan ke Selter BP3MI Kepri di Batam, Sabtu (7/12). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) melakukan kunjungan kerja ke Kantor P4MI Batam, Sabtu (7/12), untuk membahas pengungkapan kasus penempatan PMI ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menteri PPMI, Abdul Kadir Karding, menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik-praktik ilegal tersebut.

“Kami diberi mandat oleh Presiden RI Prabowo Subianto, tidak hanya untuk mencegah eksploitasi dan perlakuan tidak adil terhadap PMI, tetapi juga menangani masalah TPPO. Meskipun secara hukum penanganannya berada di ranah kepolisian, banyak korban TPPO yang terkait dengan PMI, sehingga ini menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Karding mengungkapkan, bahwa sekitar 70 persen kasus TPPO berawal dari PMI yang diberangkatkan secara ilegal.

Data menunjukkan sebagian besar pekerja tersebut direkrut untuk bekerja di luar negeri, khususnya di sektor seperti operator judi online di Kamboja. Ia menyoroti bahwa mayoritas dari 80 ribu PMI yang bekerja di Kamboja.

“Mereka berangkat dengan visa wisata melalui negara transit seperti Thailand sebelum mencapai tujuan akhir,” kata dia.

Menteri Karding menjelaskan pentingnya langkah diplomasi untuk menyelesaikan masalah ini, terutama di negara-negara yang menjadi tujuan PMI ilegal.

Ia menyebutkan contoh kasus di Myanmar, di mana pemerintah Indonesia harus mengadvokasi 91 korban TPPO dengan bernegosiasi langsung dengan perusahaan operator judi dan junta militer setempat. Di Kamboja, Menteri Karding menekankan perlunya kerja sama yang lebih erat dengan pemerintah setempat untuk mengatasi TPPO.

Masalah utama dalam pengiriman PMI ilegal, menurut Karding, terletak pada proses perekrutan awal di desa-desa. Oleh karena itu, pemerintah telah membuat kesepakatan lintas kementerian untuk menjadikan desa sebagai lokus utama pencegahan.

“Kami mengeluarkan surat edaran yang mengikat pemerintah daerah, termasuk RT dan RW, agar memastikan bahwa warga yang keluar dari desa memiliki tujuan yang jelas. Misalnya, apakah ingin bekerja atau hanya bepergian ke kota,” ujarnya.

Selain itu, kementerian akan memperkuat pengawasan di pelabuhan, bandara, dan perbatasan. Pemerintah juga mendorong penerbitan peraturan daerah (perda) dan peraturan desa (perdes) untuk memastikan keamanan dan legalitas keberangkatan PMI.

Karding memastikan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan perhatian serius terhadap perlindungan PMI dan penanganan TPPO.

“Ini adalah kerja lintas sektor, dan kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan pekerja migran Indonesia,” ujarnya. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update