
batampos – Perusahaan Gas Negara (PGN) berencana akan mengenakan PPN sebesar 11 persen untuk penjualan gas ke perusahaan konsumen gas yang ada di Batam.
Kenaikan PPN 11 persen itu dilakukan setelah pemerintah mengesahkan undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bagian Pajak Pertambahan Nilai.
Dimana, barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya termasuk kelompok barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tidak terkecuali untuk Gas Bumi (Natural Gas).
Koordinator Wilayah Batam dan Karimun Himpunan Kawasan Industri (HKI), Tjaw Hioeng, mengatakan, pengenaan PPN 11 persen untuk penjualan gas ini sangat disayangkannya.
Disaat pemerintah ingin menyederhanakan semua aturan, namun semangat itu masih belum diikuti oleh instusi lainnya.
Ia menjelaskan, beberapa minggu yang lalu, asosiasi pelaku usaha menggelar diskusi bersama Kementrian Perindustrian, Kementrian Koordinator Perekonomian, Kementrian Investasi dan BP Batam.
Diskusi itu dilakukan bertujuan untuk mensinkronkan harmonisasi perizinan usaha yang tujuannya untuk mensinkronkan segala bentuk perizinan dengan aturan-aturan yang berlaku di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
“Tapi kenyataannya masih ada aturan lainnya, bersebarangan atau tidak sinkron dengan kebijakan di KPBPB tersebut,” katanya.
Sehingga, ia berharap kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam harus menjadi leading sektor dalam pengenaan PPN 11 persen ini. Permasalahan ini harus dicarikan solusi yang cepat dan tepat bersama Dewan Kawasan.
“Hal ini supaya daya saing dan daya tarik KPBPB tidak tergerus dengan hal-hal non teknis seperti ini,” imbuhnya. (*)
Reporter: Eggi Idriansyah



