
batampos – Kemajuan teknologi ternyata tak melulu memberikan nilai positif. Buktinya, dua pemuda di Batam harus kehilangan sepeda motor mereka setelah berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi pencarian jodoh.
Kemarin, kedua pemuda ini dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi yang menjerat Lili Sartika dan Riko Natama. Sepasang muda mudi ini diduga berhasil memperdaya kedua pemuda tersebut hingga akhirnya kehilangan sepeda motornya.
Dalam keterangan sebagai saksi, pemuda pertama mengaku berkenalan dengan Arifah, wanita muda di aplikasi kencan. Setelah akrab, keduanya sepakat bertemu di Halte DC Mall pada 3 September 2024 lalu.
Baca Juga: Polresta Barelang Gelar Operasi Pekat Selama 2 Pekan, Sasaran Premanisme hingga Narkotika
Keduanya pun akhirnya bertemu, saat itu wanita yang mengaku bernama Arifah memakai masker. Keduanya sempat mengobrol sesaat hingga akhirnya wanita bernama Arifah yang ternyata Lili itu meminjam motornya.
“Dia pinjam motor, katanya mau minya izin ke bibi untuk pergi jalan. Saya sudah bilang kalau biar saya antar, namun dia beralasan bibinya tak suka ia berteman dengan cowok, sehingga harus pergi sendiri. Saya pun pinjamkan sepeda motor,” ujar saksi korban.
Setelah beberapa saat, ternyata Arifah yang ia kenal beserta sepeda motornya tak kunjung kembali. Ia pun bertanya ke warga sekitar, tentang nama Arifah yang warga sekitar mengaku tak mengenal yang namanya Arifah.
“Tenyata sepeda motor saya dibawa kabur. Padahal posisinya masih kredit 5 bulan,” imbuh saksi korban.
Baca Juga: Penumpang di Sekupang International Ferry Terminal Masih Normal, Lonjakan Diprediksi 18-19 Desember
Cerita hampir sama disampaikan saksi korban lainnya. Ia mengaku terpedaya dengan rayuan si wanita itu hingga akhirnya mau menyerahkan sepeda motor. Namun ia lebih beruntung dari korban pertama, karena sepeda motornya berhasil ditemukan di Punggur.
“Saya kejadian 11 September, hampir sama dengan kisah pertama. Tapi motor saya ketemu karena dijual di market place ,” ungkap korban.
Keterangan para korban dibenarkan pasangan muda mudi ini. Hingga akhirnya sidang ditunda pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Abdullah mengatakan para terdakwa dijerat dengan pasal 372 tentang penipuan dan terancam pidana 5 tahun penjara. (*)
Reporter: Yashinta



