Sabtu, 4 April 2026

Kenal di Medsos, SP Cabuli Pelajar SMP Hingga Hamil, Dituntut 11 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos– Lagi-lagi pencabulan anak di Kota Batam berawal dari perkenalan di media sosial facebook. Korbannya masih pelajar SMP dan kini telah berbadan dua.

Pencabulan itu dilakukan SP, pria tamatan SD yang bekerja sebagai buruh bangunan. Dengan tipu rayunya, ia berhasil menyetubuhi NV, pelajar berusia 15 tahun yang ia kenal baru seminggu.

Ilustrasi pencabulan

Akibat perbuataanya, SP akhirnya dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Batam dalam sidang tertutup yang berlangsung virtual. Selain tuntutan pidana, SP juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta susbsider 6 bulan. Atas tuntutan itu, SP diberi waktu satu minggu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk pembelaan.

JPU Dedi Simatupang menjelaskan pencabulan yang dialami korban berawal dari perkenalan di facebook awal Agustus 2021 lalu. Saat itu, terdakwa sering mengirim pesan dan direspon oleh korban.

Seminggu perkenalan, keduanya makin akrab hingga terdakwa mengajak korban ke pantai. Korban pun menerima ajakan terdakwa.

Namun selepas dari pantai, bukannya mengantar korban pulang ke rumah, terdakwa malah menyewa satu kamar kos di kawasan Bukit Senyum. Disana, korban dirayu hingga mau melakukan persetubuhan.

BACA JUGA: Jaksa Hadirkan 2 Ahli Psikologi di Sidang Dugaan Cabul Pensiunan PNS Kejaksaan

“Terdakwa telah mencabuli korban dengan bujuk rayu. Seusai mencabuli korban, terdakwa juga mengancam korban agat tak bicara pada siapapun,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, pencabulan pertama ternyata membuat SP ketagihan, ia kembali merayu NV untuk mau berhubungan. Bahkan, ia berjanji akan bertanggungjawab jika korban sampai hamil.

“Persetubuhan itu terjadi lebih dari 15 kali, saat ini korban tengah hamil beberapa bulan,” jelas Dedi.

Orangtua korban tak terima anaknya dicabuli, kemudian melaporkan SP ke polisi.SP kemudian ditangkap tanpa perlawanan dan menjadi terdakwa di PN Batam. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (*)

 

Reporter : Yashinta

UPDATE