Jumat, 16 Januari 2026

Kendalikan Narkoba dari Lapas, Seorang Napi Dituntut Penjara Seumur Hidup

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dandi Faisal, terdakwa kasus narkoba dituntut seumur hidup oleh JPU dalam sidang di PN Batam, Selasa (13/1/2026). F Azis Maulana

batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Dandi Faisal dalam perkara tindak pidana narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/1/2026).

Tuntutan dibacakan JPU Aditya Syaummil di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Watimena dengan anggota Rinaldi dan Elen.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemufakatan jahat dan percobaan peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

“Menuntut pidana penjara seumur hidup,” ujar JPU di ruang sidang.

Perkara ini menarik perhatian publik lantaran terdakwa diketahui pernah divonis 20 tahun penjara dalam perkara sebelumnya, namun kembali terjerat kasus narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji.

Dalam uraian surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa Dandi Faisal bermufakat dengan Fajar Aulia (dituntut terpisah) untuk mengirimkan sabu dari Batam ke Lombok.

Aksi tersebut terungkap pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim*.

Petugas Bea Cukai mencurigai isi sebuah koper abu-abu merek Polo Lock yang terdeteksi mesin X-ray. Setelah ditelusuri, koper tersebut milik Fajar Aulia dengan rencana penerbangan menuju Lombok transit Yogyakarta.

Pemeriksaan lanjutan menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu.

Pengakuan Fajar Aulia menyebutkan barang haram tersebut berasal dari terdakwa. Selanjutnya, Fajar Aulia bersama barang bukti diserahkan kepada petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk pengembangan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa Dandi Faisal mengendalikan pengiriman dari Lapas Kelas II Tanjungpinang menggunakan telepon genggam.

Dakwaan juga membeberkan peran terdakwa sebagai penghubung antara kurir dan pemasok berinisial Bakri (DPO). Pada 12 Mei 2025, terdakwa menerima informasi pekerjaan pengantaran sekitar setengah kilogram sabu dengan upah Rp40 juta.

Terdakwa kemudian menawarkan kepada Fajar Aulia dengan imbalan Rp25 juta di luar biaya transportasi.

Untuk operasional, terdakwa mengirimkan dana tiket dan kebutuhan awal. Sabu diserahkan di kawasan Batu Aji dengan sandi “88” lalu diperintahkan disimpan dalam koper dan dibawa ke Lombok. Namun, upaya tersebut gagal setelah tertangkap di bandara.

Berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Batam 28 Mei 2025, sampel kristal bening dinyatakan positif mengandung metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I.

Sementara hasil penimbangan Pegadaian Kota Batam mencatat berat netto masing-masing 96,9 gram, 191,1 gram dan 193,4 gram dengan total 481,4 gram*

Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa layak dijatuhi hukuman paling berat.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya pada persidangan berikutnya.(*)

 

ReporterAzis Maulana

Update