Jumat, 16 Januari 2026

Kendaraan FTZ Bisa Dibawa Keluar Batam Saat Mudik Nataru

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

batampos – Menjelang hari libur sekolah hingga perayaan Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Batam mulai memberlakukan kemudahan bagi warga yang ingin membawa kendaraan bermotor ke kampung halaman melalui jalur Ro-Ro. Kebijakan ini diberikan khusus untuk kendaraan produksi dalam negeri yang dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa fasilitas tersebut diberikan untuk mempermudah mobilitas warga, terutama yang pulang kampung pada momentum libur panjang. Namun, kemudahan ini tetap mensyaratkan pengajuan permohonan serta penyetoran jaminan sebelum keberangkatan.

“Penumpang yang membawa kendaraan dalam negeri bisa dapat kemudahan. Tapi tetap ada syarat ajukan permohonan dan jaminan lebih dulu,” ujar Zaky, kemarin.

Baca Juga: Irfan, Pemuda yang Tewas Terlindas di Jalan Yos Sudarso Dikenal Ramah Oleh Warga Melcem

Ia menyampaikan, proses administrasi dapat dilakukan sebelum jadwal keberangkatan. Warga diminta menghubungi Bea Cukai terlebih dahulu agar dokumen yang diperlukan bisa dipersiapkan.

“Kami juga akan memperluas penyebaran informasi agar calon penumpang memahami prosedurnya,” tegasnya.

Setibanya di Pelabuhan Punggur, petugas Bea Cukai akan kembali melakukan pengecekan dokumen dan fisik kendaraan. Jika kendaraan kembali ke Batam setelah perjalanan, jaminan dapat langsung dikembalikan kepada pemiliknya.

Zaky menegaskan bahwa kemudahan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang masih memiliki kewajiban bea masuk. Fasilitas hanya diberikan untuk unit-unit yang diproduksi di dalam negeri.

“Misalnya Avanza atau kendaraan lain produksi nasional, itu bisa. Kalau yang masih terutang bea masuk, tidak bisa,” ujarnya.

Menurut Zaky, kebijakan ini selaras dengan status Batam sebagai kawasan tanpa pungutan PPN. Dengan begitu, masyarakat yang ingin pulang kampung tidak dibebani pungutan tambahan selama kendaraan kembali sesuai ketentuan.

Baca Juga: Koordinasi Lintas Instansi Digencarkan, Batam Targetkan Nataru Tanpa Insiden

Ia juga menekankan bahwa jaminan yang disetorkan akan dicairkan apabila pemilik kendaraan tidak kembali ke Batam. Besaran jaminan mengikuti nilai kendaraan yang tertera pada dokumen resmi seperti BPKB atau faktur.

“Iya, sesuai dokumennya, kisarannya mengikuti harga yang tercantum,” katanya.

Kebijakan ini diberikan secara khusus jelang musim mudik besar seperti Lebaran. Namun, Zaky memastikan bahwa permohonan sudah dapat diajukan mulai sekarang. “Sudah ada beberapa yang menanyakan dan mulai memproses,” ujarnya.

Selain itu, pemilik kendaraan wajib memastikan pajak kendaraannya masih aktif. Bea Cukai mewajibkan seluruh persyaratan administrasi kendaraan terpenuhi sebelum diberangkatkan.

Zaky mengatakan sosialisasi lanjutan akan dilakukan di berbagai titik pelayanan untuk memastikan masyarakat tidak mengalami kendala saat mengajukan permohonan.

Bea Cukai berharap kemudahan ini dapat membantu masyarakat yang ingin pulang kampung dengan kendaraan sendiri tanpa terbebani biaya tambahan. “Yang penting ikuti prosedurnya, nanti pasti aman,” tutup Zaky. (*)

 

 

ReporterYashinta

Update