
batampos – Bea Cukai Batam pada awal Ramadan ini mencatat jumlah permohonan kendaraan keluar atau mudik mencapai 35 unit mobil. Jumlah ini diprediksi meningkat dibandingkan tahun lalu yang lebaran sebanyak 72 unit.
“Jumlah pemohon per hari ini sudah ada 35 unit. Jadi kita memberikan kemudahan berupa pengeluaran sementara kendaraan bermotor FTZ dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam Evi Oktavia, Kamis (6/3).
Ia menjelaskan untuk aturan kendaraan yang mudik tahun ini sama dengan tahun sebelumnya. Yakni kendaraan nasional, sedangkan kendaraan Completely Build Up (CBU) dilarang.
Diketahui, kendaraan bermotor di Batam terbagi menjadi dua, yaitu kendaraan bermotor produk impor utuh yang dibebaskan dari bea masuk, PPn, dan PPnBM atau biasa disebut kendaraan Completely Build Up (CBU).
Baca Juga: MBG Ramadan di Batam, Ada Roti, Kurma, Susu, dan Buah untuk Berbuka
Selanjutnya yaitu kendaraan bermotor produk nasional atau disebut Completely Knock Down (CKD) yang memiliki pembebasan PPn.
“Ketentuan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua, serta kendaraan dengan plat hijau atau plat nomor yang mengandung huruf X, Z, V, U atau kendaraan CBU,” kata Evi.
Selain mobil nasional, permohonan harus mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran kendaraan, jangka waktu pengeluaran, alasan pengeluaran. Ditambah dengan legalitas kendaraan.
Untuk pengajuan permohonan harus dilengkapi foto kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka, foto copy KTP, STNK, BPKB/surat keterangan lainnya, NPWP, surat pernyataan komitmen barang kembali ke KPBPB Batam dan pencairan jaminan bermaterai, serta surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan/sewa).
“Apabila persyaratan tersebut sudah lengkap, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan pada formulir yang dapat diakses pada bit.ly/PengeluaranSementaraKBM dan menyerahkan hardcopy dokumen persyaratan ke Kantor Bea Cukai Batuampar,” ungkap Evi.
Baca Juga: Krisis Air di Sengkuang, Warga Kesulitan Beribadah saat Ramadan
Kemudian pemohon melakukan pengurusan ke Ditlantas Polda Kepri terkait pelanggaran/ pidana, pengecekkan STNK masih berlaku/ tidak dan sudah/belum dilakukan pengesahan tahunan. Pengajuan permohonan dapat dilakukan sejak tanggal 3-14 Maret.
Dari Ditlantas Polda Kepri, surat rekomendasi tersebut kembali harus diantar ke BC Batam. Kemudian membayarkan jaminan tunai 11 persen dari NJKB berdasarkan website BP2RD.
“Jaminan ini wajib dibayarkan. Dari pembayaran jaminan itu nanti diterbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ). Bukti ini nantinya digunakan untuk pencairan jaminan ketika kendaraan telah kembali ke Batam,” terang Evi.
Contohnya, pemudik yang memiliki harga mobil Rp 300 juta, maka harus memberikan jaminan sebesar Rp 33 juta. Selanjutnya, pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual dan dilakukan pemeriksaan pabean sekaligus membuat proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan Kembali ke KPBPB Batam agar mendapat Surat Perintah Pengeluaran Barang.
“Pemudik diwajibkan untuk kembali ke Batam sebelum jangka waktu 45 hari sejak tanggal Surat Keputusan Kepala Kantor diterbitkan. Jika kendaraan tidak dibawa kembali ke Batam, uang jaminan akan menjadi biaya pengganti PPN. Biaya tersebut disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pajak,” tutup Evi. (*)
Reporter: Yofie Yuhendri



