
batampos – Pencopotan sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menjadi perhatian Ombudsman Kepulauan Riau. Langkah tersebut dinilai harus diikuti dengan pembenahan menyeluruh agar praktik pungutan liar (pungli) tidak kembali terjadi dan kualitas pelayanan tetap terjaga.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Sihombing, menegaskan bahwa pencopotan ini harus menjadi momentum memperbaiki sistem pelayanan keimigrasian di Batam.
“Ini kan semangat pemerintah Prabowo memberantas pungli,” tegas dia kepada Batam Pos, Jumat (3/4) sore.
Ia menyebut, setelah kejadian ini Ombudsman akan terus memantau jalannya pelayanan, mulai dari pengurusan paspor, visa, hingga proses keimigrasian lainnya di pintu masuk.
Baca Juga: PAD Batam Naik 32 Persen, Ekonomi Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global
“Kami akan melihat dan memantau bagaimana tahapan-tahapan pelayanan, termasuk pelayanan paspor dan visa. Semua terkait dengan keimigrasian,” kata dia.
Lagat menilai, dengan status Batam sebagai salah satu pintu masuk internasional yang telah menggunakan sistem autogate, seharusnya kualitas layanan semakin baik. Apalagi, investasi yang digelontorkan untuk sistem tersebut tidak sedikit.
“Harusnya Batam melihat dengan investasi yang masuk miliaran itu. Tapi kalau masih terjadi pungli, kita juga bertanya kok bisa seperti itu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk langkah pencopotan sementara kepala kantor.
“Evaluasi dulu orangnya, jangan sampai kejadian ini berulang atau masih terjadi,” katanya.
Menurutnya, evaluasi tersebut harus mencakup siapa saja yang terlibat, siapa korban, serta berapa besar pungutan yang terjadi. Ia juga menilai langkah cepat dari pusat sudah tepat, termasuk penanganan terhadap oknum yang terlibat.
“Artinya tindakan yang dilakukan lembaga ini cepat dan tepat. Orangnya sudah diamankan dan ditahan dulu,” katanya.
Baca Juga: Pengawasan BBM Subsidi untuk Nelayan Batam Diperketat, Agar Tepat Sasaran
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti praktik pelayanan yang dilakukan di ruang-ruang tertutup. Ia meminta agar ke depan tidak ada lagi proses seperti cap paspor di ruangan tertentu yang berpotensi membuka ruang intimidasi.
“Tidak boleh ada lagi cap paspor di ruangan tertentu atau tersembunyi, supaya tidak ada intimidasi,” tegasnya.
Terkait pencopotan kepala kantor, Lagat menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan komprehensif, meskipun tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Apakah memakai praduga tak bersalah atau tidak, apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak, itu tetap harus didalami,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai dampak terhadap kepercayaan publik belum terlalu besar, mengingat respons cepat dari kementerian yang langsung turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan.
“Menurut saya masalah ini harus kita bereskan. Karena pelayanannya cepat dan sudah melakukan investigasi,” katanya.
Ombudsman memastikan akan terus mengawasi proses perbaikan layanan keimigrasian di Batam agar kasus serupa tidak kembali terulang, terutama di pintu masuk strategis yang menjadi wajah pelayanan Indonesia di perbatasan. (*)



