Sabtu, 14 Maret 2026

Kepri Terlempar dari 10 Besar sebagai Tujuan Investasi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi kawasan industri di Kota Batam. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merilis data terbaru mengenai realisasi investasi di seluruh wilayah Indonesia. Dalam rilis data realisasi investasi itu, Provinsi Kepri terlempar dari 10 besar sebagai tujuan investasi. Meskipun Kepri memiliki cukup banyak kawasan industri.

Koordinator Wilayah Batam dan Karimun Himpunan Kawasan Industri (HKI), Tjaw Hioeng mengungkapkan, jika dilihat dari data yang dirilis Kementrian Investasi beberapa hari yang lalu, Kepri hanya menempati urutan ke-15 untuk Penanaman Modal Asing (PMA). Dengan realisasi investasi sebesar USD 432,9 juta.

Sementara untuk investasi Penanaman Modal Dalam Negeri menempati urutan ke-19 dengan realisasi investasi sebesar Rp 2.905,2 miliar.

“Dengan berbagai fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui PP41 tahun 2021 sepertinya belum sesuai dengan harapan,” ujarnya, Senin (25/7).

Menurutnya, ada beberapa hambatan yang menyebabkan masih minimnya realisasi investasi di Kepri. Seperti belum maksimalnya pelaporan realisasi yang seharusnya menjadi kewajiban bagi para perusahaan untuk menyampaikan laporan per 3 bulan ke BKPM.

“Laporan yang biasanya kita kenal dengan LKPM (Laporan Kegiatan Penamanan Modal) secara berkala atau per 3 bulan sekali,” kata dia.

Selanjutnya, terkait kemudahan di PP 41/2021 harus diselaraskan dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dari kementerian dan lembaga yang berwenang. Dimana penyelarasan itu, katanya, masih dalam tahap pembahasan.

Sementara untuk Batam sendiri di tahun 2021, realisasi investasi turun dari tahun 2020. Dimana tahun 2021 hanya mencapai USD 1,02 miliar. Sementara tahun 2020, capaian Batam sebesar USD 1,59 miliar.

Ia menambahkan, yang perlu dipahami terkait laporan realisasi investasi tentunya akan beda dengan nilai investasi. Sebab, ketika sebuan perusahaan ingin menanamkan modalnya, mereka baru mengajukan nilai investasi.

Tentunya untuk tahapan realisasi bisa memakan waktu sampai tahunan. Tergantung jenis kegiatan usahanya dan kemudahan proses perizinan yang diberikan kepada perusahaan tersebut.

“Akhir-akhir ini banyak keluhkan terkait perizinan di bidang lingkungan, yang mana proses perizinannya menjadi kewenangan instansi sesuai Perizinan Berusaha. PMA menjadi kewenangan Pusat, padahal kepanjangan Pemerintah Pusat di Daerah adalah Badan Pengusahaan,” imbuhnya.(*)

 

Reporter : Eggi Idriansyah

SALAM RAMADAN