Jumat, 3 Juli 2026

Keran Ekspor Pasir Laut ke Singapura Bakal Dibuka

Berita Terkait

bernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad. F.Yashinta

batampos – Wacana dibukanya kembali ekspor pasir hasil sedimentasi laut kembali memicu polemik. Di tengah beredarnya informasi mengenai pembahasan teknis ekspor pasir laut, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, mengaku belum menerima informasi resmi terkait kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan ekspor dari wilayah Kepri ke Singapura.

“Saya belum tahu. Belum ada informasi yang saya terima. Nanti saya cek dulu,” kata Ansar usai menghadiri HUT Bhayangkara di Mapolda Kepri , Rabu (1/7).

Menurut Ansar, hingga kini aktivitas yang diketahui Pemerintah Provinsi Kepri masih sebatas pengelolaan hasil sedimentasi laut yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pelaksanaannya pun masih harus memenuhi seluruh persyaratan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Kalau yang resmi melalui KKP itu sedimentasi. Kita masih menunggu yang ada Amdal. Yang lain kita nggak tahu,” ujarnya.

Pernyataan Ansar muncul setelah Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengungkap adanya surat undangan rapat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan tertanggal 4 Juni 2026 yang membahas implementasi kebijakan ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut (PHSL).

Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, menyebut rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, perusahaan survei, hingga enam perusahaan pengerukan (dredging). Pembahasan mencakup kesiapan regulasi, standar mutu, mekanisme verifikasi, hingga aspek operasional ekspor.

Meski tidak secara eksplisit menyebut negara tujuan, isu tersebut langsung dikaitkan dengan Singapura yang selama puluhan tahun menjadi tujuan utama ekspor pasir laut Indonesia untuk kebutuhan reklamasi sebelum kebijakan itu dihentikan pemerintah pada 2003.

 

BACA BERITA LENGKAPNYA di harian.batampos.co.id

UPDATE