Jumat, 23 Januari 2026

Kerap Kecelakaan, Truk Dilarang Beroperasi Pada Jam Sibuk

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Truk tanah bernomor polisi BP 8365 DU mengalami kecelakaan tunggal dan terbalik di turunan Tiban Kampung, Kamis lalu.

batampos – Truk angkutan tanah kerap mengalami kecelakaan di jalanan Kota Batam. Truk ini terlihat melintas dengan kecepatan tinggi, tanpa terpal, bahkan bergandengan.

Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polresta Barelang, iptu Yudhi Patra mengatakan hingga ini aturan jam operasional truk belum ditentukan. Namun, pihaknya melarang seluruh truk beroperasi pada jam sibuk.

“Untuk aturan jam operasional truk sampai saat ini belum ada. Tapi ada larangan untuk tidak beroperasi pada jam sibuk,” ujarnya, Minggu (18/1).

Adapun larangan operasional truk ini yakni pada pagi hari pukul 07.00-09.00 WIB. Lalu, sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.

Baca Juga: Ini Rupanya Penyebab Kemacetan Panjang dari Arah Seiladi ke Tiban

Selain membatasi jam operasional, kata Yudhi, pihaknya rutin mendatangi perusahaan pengepul untuk mengedukasi para sopir truk tersebut.

“Dengan larangan ini, dianjurkan truk beroperasional pada malam hari. Dan kami ke perusahaan-perusahaan untuk mengedukasi para sopir,” katanya.

Yudhi menjelaskan dalam sosialisasi tersebut, pihaknya menekankan penggunaan terpal. Kemudian edukasi tentang penggunaan lajur bagi kendaraan truk harus menggunakan lajur kiri ketika bermuatan dan berjalan dengan kecepatan rendah atau pelan.

“Kami juga menekankan agar para driver tidak ugal-ugalan dan tidak mengemudi beriringan di jalan raya,” ungkapnya.

Sementara Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan pihaknya tidak bisa menindak truk berdasarkan jam operasional.

“Jam operasional truk ini tidak ada, itu di Dishub dan BP Batam. Kami nindak jika sudah ada regulasinya,” ujarnya.

Baca Juga: Keterbatasan Anggaran Hambat Penyelesaian 18 Titik Krisis Air di Batam

Afid menjelaskan dengan tidak adanya aturan jam operasional, pihaknya hanya bisa menindak truk yang Over Dimension Overloading (ODOL). Seperti truk yang mengangkut tanah melebihi kapasitas.

“Misalkan tanah angkutannya itu sampai tinggi, kalau ini kita temukan langsung ditilang,” katanya.

Afid mengaku permasalahan kecelakaan truk ini sudah menjadi perhatiannya. Bahkan, ia mempertanyakan jam operasional truk ini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Batam. “Ini sudah kita sampaikan di RDP,” tutupnya.

Sebelumnya, kecelakaan tunggal melibatkan truk pengangkut tanah kembali terjadi di Kota Batam. Truk roda 10 bernomor polisi BP 8365 DU terbalik saat melintasi turunan Tiban Kampung dari arah Sungai Ladi, Sabtu (17/1) sore, mengakibatkan arus lalu lintas lumpuh dan kemacetan panjang di jalur utama Seiladi–Southlink. (*)

Update