Senin, 12 Januari 2026

Kerap Terlibat Kecelakaan di Batam, Polisi Belum Bisa Menindak Truk Pengangkut Tanah

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu truk pengangkut tanah dan dua sepeda motor yang terjadi di Jalan Pajajaran, Nongsa, Rabu (9/7).

batampos – Kecelakaan yang melibatkan truk angkutan tanah marak terjadi dalam beberapa bulan belakangan. Truk ini menabrak mobil, bahkan melindas pengendara motor hingga tewas.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan pihaknya tidak bisa menindak truk berdasarkan jam operasional. Sebab, hingga saat ini aturan jam operasional truk belum ditentukan.

“Jam operasional truk ini tidak ada, itu di Dishub dan BP Batam. Kami tindak jika sudah ada regulasinya,” ujarnya, Selasa (5/8).

Afid menjelaskan dengan tidak adanya aturan jam operasional, pihaknya hanya bisa menindak truk yang Over Dimension Overloading (ODOL). Seperti truk yang mengangkut tanah melebihi kapasitas.

“Misalkan tanah angkutannya itu sampai tinggi, kalau ini kita temukan langsung ditilang,” katanya.

Afid mengaku permasalahan keceakaan truk ini sudah menjadi perhatiannya. Bahkan, ia mempertanyakan jam operasional truk ini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Batam.

“Ini sudah kita sampaikan di RDP,” tegasnya.

Selain mempertanyakan jam operasional, Afid mengaku pihaknya sudah rutin mengedukasi para sopir truk tersebut dengan mendatangi perusahaan-perusahaan.

Dalam sosialisasi tersebut, kata Afid, pihaknya menekankan penggunaan terpal. Kemudian edukasi tentang penggunaan lajur bagi kendaraan truk harus menggunakan lajur kiri ketika bermuatan dan berjalan dengan kecepatan rendah atau pelan.

“Bagi pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan, kita lakukan upaya penegakkan hukum melaui ETLE mobile,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update