
batampos – Nia Dameyanti, ibu satu anak nekat memukul kepala mertuanya dengan kayu hingga berdarah. Alasannya, ia kesal karena selalu mendengar omelan mertua dan akhirnya khilaf melakukan perbuatan tak patut tersebut.
Perbuataan wanita 40 tahun ini akhirnya berujung pidana. Ia dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara. Selain menghadapi pidana penjara, Nia harus rela biduk rumah tangganya berakhir.
Vonis hukuman terhadap Nia dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Edy Sameaputty dari Pengadilan Negeri Batam, pada Senin (13/6). Sedangkan Nia yang didampingi kuasa hukum, mendengarkan pembacaan vonis secara virtual dari Lapas Perempuan dan Anak Batam di Baloi.
Dijelaskan hakim Edy, perbuataan Nia telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Hal itu disimpulkan selama persidangan berlangsung, baik dari keterangan saksi hingga terdakwa.
“Perbuataan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” tegas Edy.
Atas putusan itu, hakim Edy menanyakan tanggapan terdakwa untuk putusan. Melalui kuasa hukumnya, Nia menerima putusan. Hal yang sama juga disampaikna JPU Dedi Simatupang, yang menerima vonis tersebut. Meski sebenarnya, vonis lebih ringan 6 bulan dari 3,6 tahun penjara tuntutan dari JPU.
“Terima yang mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Dijelaskan kuasa hukum terdakwa usai sidang, bahwa perbuataan Nia berawal dari rasa kesalnya kepada mertua. Sang mertua yang baru tinggal di rumahnya sering mengoceh karena terdakwa mengirim uang kepada orang tuanya. Padahal, Nia tak bekerja dan hanya meminta uang kepada suami terdakwa yang merupakan anak korban.
“Jadi terdakwa ini sering mendengar ocehan korban. Sebelum menikah, terdakwa ini bekerja dan menjadi tulang punggung keluarganya. Kemudian, terdakwa diminta berhenti bekerja karena suami merasa bisa membiayai. Jadi, setelah tak bekerja, mau tak mau dia minta uang ke suami untuk membiayai keluarganya, dan mertuanya tak terima,” jelas kuasa hukum terdakwa.
Karena kekesalan sudah memuncak, maka terdakwa nekat mendorong mertuanya yang saat itu sedang mengoceh. Terdakwa juga memukul kepala korban menggunakan kayu.
“Kepala korban sobek dan dijahit. Suami terdakwa usai kejadian melapor ke polisi dan telah menggugat cerai. Suami tak terima dengan kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap ibunya,” Jelas kuasa hukumnya lagi.
Diketahui, kekerasan yang dilakukan menantu terhadap mertua ini terjadi pertengahan Februari lalu di wilayah Batam Center. (*)
Reporter : Yashinta



