Rabu, 14 Januari 2026

Ketahuan Hisap Ganja di Atas Kapal, Dua Warga Thailand Diadili di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dua warga negara Thailand, Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit menjalani persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/9). F.Azis Maulana

batampos – Dua warga negara Thailand, Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit, kembali menjalani persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/9). Sidang menghadirkan saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Hendrikus N Mali, yang turut memimpin operasi gabungan penangkapan kapal MV Darlin Isabel di Perairan Nongsa.

Dalam keterangannya, Hendrikus menuturkan operasi dilakukan pada 29 Maret 2025 bersama unsur TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai. Kapal dihentikan di perairan Nongsa sebelum dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Ketika penggeledahan, di kamar ABK yang ditempati kedua terdakwa ditemukan ganja dan sabu. Bahkan, saat penggerebekan berlangsung mereka sedang mengisap ganja,” ungkap Hendrikus, di ruang sidang.

Baca Juga: Kasus Perkelahian Istri Polisi dan Pegawai Honorer Pemko Batam, Propam Polda Kepri Buka Suara

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain ganja kering seberat lebih dari 56 gram, serta sabu dalam dua paket plastik masing-masing seberat 0,09 gram dan 0,75 gram. Dari pemeriksaan awal, Somkhit mengakui ganja tersebut miliknya, sedangkan sabu diakui sebagai milik Yot.

Hendrikus menambahkan, ada total 12 anak buah kapal (ABK) yang ditangkap dalam operasi, terdiri dari warga Thailand dan Indonesia. Meski demikian, kedua terdakwa berdalih narkotika tersebut tidak untuk diperjualbelikan, melainkan dikonsumsi pribadi selama pelayaran.

“Mereka mengaku tidak tahu ganja dilarang di Indonesia, karena di Thailand ganja bisa diisap masyarakat layaknya rokok,” ujar Hendrikus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian mendakwa Somkhit dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Kedua, Pasal 127 Ayat (1) huruf a terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

Baca Juga: Sudah 2 Kali Evakuasi Monyet di Mapolda Kepri, BKSDA Jelaskan Penyebab Kera Masuk Permukiman

Sementara itu, Yot Phumchalit didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika. Dalam dakwaan, jaksa juga menyebutkan hasil uji laboratorium yang membuktikan barang bukti positif mengandung metamfetamin. Selain itu, hasil tes urin Somkhit juga menunjukkan positif amphetamine, methamphetamine, dan THC.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim Tiwik, Douglas, dan Andi Bayu ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update