
batampos – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mendorong tertib administrasi kependudukan sekaligus mempercepat transformasi digital layanan publik melalui program Ke Tempat Anda, Pelayanan Lengkap (KETAPEL). Program pelayanan jemput bola ini digelar pada 24 Desember hingga 1 Januari 2026 di Taman Pacific Hotel dan seluruh layanan diberikan secara gratis.
Melalui KETAPEL, Disdukcapil Batam menghadirkan berbagai layanan administrasi kependudukan dalam satu lokasi, mulai dari aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), perekaman dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), hingga pengurusan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Kepala Disdukcapil Batam, Sri Miranti Adhisty, mengatakan, program ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan yang sah dan mutakhir, sekaligus mendorong pemanfaatan identitas kependudukan digital.
Baca Juga: Kasus Dugaan Video Asusila Pejabat Pemko Batam, Amsakar: Jika Benar, Masuk Pelanggaran Berat
“Melalui KETAPEL, kami tidak hanya mempermudah akses layanan, tetapi juga mengajak masyarakat beradaptasi dengan sistem administrasi kependudukan berbasis digital. Aktivasi IKD menjadi langkah strategis menuju pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien,” katanya, Senin (29/12).
Ia menjelaskan, tertib administrasi kependudukan memiliki peran krusial dalam berbagai aspek pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga pelayanan perbankan dan kepemilikan aset. Karena itu, kepemilikan dokumen yang lengkap dan valid menjadi kebutuhan mendasar setiap warga.
Pola pelayanan jemput bola terbukti efektif meningkatkan cakupan layanan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan mengakses kantor pelayanan. Dengan mendatangi langsung lokasi yang mudah dijangkau, partisipasi warga dalam pengurusan dokumen kependudukan pun meningkat.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga Batam yang tertinggal dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Digitalisasi dan pelayanan jemput bola menjadi solusi untuk mengurangi hambatan jarak, waktu, dan birokrasi,” ujar Adhis.
Baca Juga: Mabuk, Pria di Sagulung Dilaporkan Melalui Layanan Call Center Polri 110
Selain mempercepat digitalisasi data kependudukan, KETAPEL juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat terkait pentingnya pembaruan data dan pemanfaatan identitas digital dalam kehidupan sehari-hari. Disdukcapil berharap, kesadaran administrasi masyarakat akan terus meningkat seiring dengan kemudahan layanan yang diberikan.
Untuk mendukung transparansi dan responsivitas pelayanan, Disdukcapil Batam juga membuka Layanan Pengaduan bagi masyarakat melalui nomor 0895-3162-2464. Layanan ini disiapkan sebagai saluran komunikasi bagi warga yang membutuhkan informasi maupun menyampaikan keluhan terkait administrasi kependudukan. (*)



