
batampos – Rapat paripurna DPRD Batam, Kamis (21/7), kembali tidak bisa dilaksanakan. Ini ketiga kalinya rapat paripurna tidak bisa dilanjutkan karena tidak kuorum.
Dalam rapat itu, agenda pertamanya adalah, mengenai Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Batam pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah sekaligus Pengambilan Keputusan.
Kemudian, agenda kedua mengenai laporan Pansus Pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sekaligus Pengambilan Keputusan.
Terakhir, laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Batam pada Beberapa BUMD sekaligus Pengambilan Keputusan.
Penundaan rapat paripurna diputuskan oleh Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda dari fraksi Golkar. Rapat juga dihadiri Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad dan sejumlah kepala dinas dan SKPD di lingkungan Pemko Batam.
Dari jumlah anggota dewan 50 orang, yang hadir hanya 29 orang. Seharusnya anggota dewan yang hadir minimal 34 orang. Karena rapat paripurna ini merupakan rapat dalam rangka pengambilan keputusan.
Meski pimpinan dewan sudah memberikan toleransi waktu 2 jam lamanya, tetap saja jumlah anggota dewan tidak memenuhi kuorum. Rapat sedianya akan dilaksanakan pukul 10.00, namun hingga pukul 12.00 kuorum tak jua terpenuhi.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS, Mochamad Mustofa mengatakan, sudah tiga kali paripurna ini batal dilaksanakan. Ia berharap, Sekwan DPRD Batam bersama Badan Musyawarah (Banmus) serta pimpinan untuk melakukan konsolidasi.
“Artinya jangan sampai ada jadwal yang tumpang tindih. Akhirnya kita tidak menyiakan waktu yang ada. Sudah tiga kali dibatalkan,” katanya.
Ia melanjutkan, dengan batalnya rapat paripurna ini juga akan memberatkan pansus. Sebab, jika rapat ini ditunda terus maka pansus akan terus melakukan perbaikan untuk menyesuaikan tanggal.
“Maka hari ini sebenarnya sudah ketiga kali dibatalkan, harapannya pimpinan fraksi di DPRD bisa mengkonsolidasikan anggotanya,” katanya.
Kemudian Sekwan, juga harus terus memantau kegiatan di DPRD Batam. Jangan sampai jadwal DPRD Batam tumpang tindih dengan jadwal lainnya.
“Kita harus menggunakan lembaga ini secara benar, agar hasilnya maksimal,” katanya.
Ia menambahkan, untuk minimal kehadiran dalam pengambilan keputusan sebanyak 36 dari 50 orang anggota dewan harus hadir.
Sementara untuk rapat paripurna dengan agenda pandangan DPRD ketika Pemko Batam memberikan usulan, maka minimal anggota dewan yang hadir sebanyak 26 dari 50 anggota dewan.
“Tapi sejatinya sebisa mungkin paripurna itu penuh atau hadir semua. Kalau ini ditunda terus, kita dilihat masyarakat tentu tidak bagus,” imbuhnya. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah



