
batampos – Pemandangan anggota DPRD Batam mendampingi Wali Kota dan Wakil Wali Kota/Kepala dan Wakil Kepala BP Batam dalam berbagai agenda lapangan kini bukan lagi hal asing. Dari peresmian proyek hingga inspeksi mendadak, kehadiran wakil rakyat tampak begitu menyatu dengan aktivitas eksekutif.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius tentang batasan peran dan fungsi antara lembaga legislatif dan eksekutif. Apakah DPRD masih menjalankan fungsi pengawasan secara independen, atau telah bertransformasi menjadi mitra kerja tanpa garis kritis?
Di berbagai platform media sosial, kritik dari warga bermunculan. Banyak yang menyebut anggota dewan seolah menjadi “tim sukses permanen” kepala daerah, bukan lagi wakil rakyat yang mengawasi kebijakan dan pelaksanaannya.
“Fungsi dewan itu mengawasi, bukan mengawal,” tulis seorang warga dalam unggahan yang ramai dibagikan warganet.
Secara konstitusional, DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiganya seharusnya dijalankan dengan integritas dan keseimbangan yang ketat terhadap eksekutif.
Namun, ketika wakil rakyat lebih sering terlihat mendampingi kepala daerah dibanding mengkritisi kinerjanya, muncul kekhawatiran soal tumpulnya fungsi kontrol terhadap kekuasaan.
Kehadiran fisik anggota dewan dalam kegiatan eksekutif seolah menjadi simbol dari hubungan yang terlalu akrab. Akibatnya, publik ragu terhadap independensi pengawasan yang seharusnya menjadi ruh utama kerja legislatif.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Rahmayandi Mulda, menilai fenomena ini sebagai pergeseran fungsi yang membahayakan demokrasi lokal.
“Jika anggota dewan terkesan menjadi pengawal wali kota, ada kemungkinan mereka belum memahami fungsinya sebagai pengawas. Dampaknya jelas terhadap check and balance, dan menurunkan kualitas lembaga legislatif,” katanya, Senin (14/4).
Menurutnya, kedekatan yang tak proporsional antara DPRD dan kepala daerah membuka ruang pelanggaran etika dan konflik kepentingan. Apalagi jika didorong oleh dinamika politik transaksional dan koalisi yang terlalu solid.
Rahmayandi juga menyoroti lemahnya independensi lembaga legislatif saat ini. “Kondisi ini diperparah oleh budaya politik yang pragmatis dan orientasi kekuasaan partai,” tambahnya.
Koalisi besar pasca pemilu, katanya, seringkali menciptakan hubungan yang terlalu harmonis antara legislatif dan eksekutif, hingga mengaburkan fungsi kontrol yang semestinya berjalan kritis dan objektif. Dalam situasi seperti ini, masyarakat sebagai pemilih harus menjadi penyeimbang baru.
“Kritis dan berani menyuarakan lewat media sosial atau kanal publik lainnya adalah salah satu cara agar pejabat publik merasa diawasi,” katanya.
Anggota DPRD Batam, Hendra Asman, membela diri atas fenomena ini. Menurutnya, kehadiran dalam kegiatan kepala daerah adalah bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan secara langsung.
Ia menyebut DPRD bukan lembaga independen, melainkan bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah yang bertugas mengawal pelaksanaan pembangunan. Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui rapat dan laporan, tetapi juga dengan turun langsung ke lapangan bersama kepala daerah, terutama menindaklanjuti aduan masyarakat.
“Dengan ikut sidak bersama wali kota, kami bisa menyampaikan langsung keluhan warga. Ini bagian dari cara kami menjalankan fungsi kami secara efektif,” katanya.
Namun, pembelaan tersebut justru menyoroti ambiguitas peran legislatif. Ketika pengawasan dilebur dalam kemitraan lapangan, publik kesulitan membedakan mana pengawas, mana yang diawasi.
Jika setiap aduan masyarakat langsung ditangani dalam satu panggung yang sama dengan eksekutif, maka potensi konflik kepentingan akan semakin terbuka. Di sinilah etika politik seharusnya menjadi pagar yang tegas.
Dalam kerangka demokrasi yang sehat, fungsi DPRD adalah menjadi penyeimbang yang kritis, bukan pendamping yang loyal. Harmonisasi tanpa kontrol justru bisa melahirkan stagnasi kebijakan.
Apalagi dalam konteks penganggaran, DPRD memiliki peran vital yang rentan disalahgunakan bila tidak dijaga integritasnya. Ketika fungsi anggaran dan pengawasan melebur tanpa jarak, lahirlah potensi kompromi yang merugikan publik.
Hendra sendiri mengakui bahwa partainya adalah pengusung kepala daerah saat ini. Meski menyebut tidak ada tekanan politik secara hirarki, ia mengaku merasa wajib mendukung program kepala daerah sebagai bagian dari etika politik.
Pernyataan ini memperkuat asumsi publik: kepentingan partai seringkali mendominasi keputusan legislatif, termasuk dalam mengontrol atau malah meloloskan kebijakan kepala daerah. Jika semua program kepala daerah harus “dikawal” DPRD agar berjalan sesuai visi misi, lalu siapa yang akan menilai apakah program itu benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran?
Legislator justru dibutuhkan untuk mengajukan pertanyaan sulit, bukan menyederhanakan jalannya pemerintahan. Tanpa kritik, tidak ada pembenahan. Tanpa kontrol, tidak ada akuntabilitas.
Demokrasi lokal Batam akan kehilangan jiwanya jika lembaga legislatif tak lagi berani bersuara. Fungsi kontrol bukan sekadar prosedur, tapi bentuk keberpihakan terhadap rakyat yang memilih mereka.
Fenomena “pengawalan” ini harus dibaca sebagai sinyal bahaya bagi pelemahan fungsi DPRD. Hubungan yang terlalu mesra antara pengawas dan eksekutor bukan wujud kerja sama ideal, tapi risiko besar bagi transparansi.
Menghadirkan kepercayaan publik pada lembaga DPRD memerlukan jarak sehat dan prinsip-prinsip etika politik yang dijalankan tanpa kompromi. Demokrasi yang kuat dibangun di atas keseimbangan, bukan harmoni semu.
Sebagaimana adagium demokrasi: penguasa yang baik pun tetap butuh pengawas yang kritis. Tanpa itu, kekuasaan hanya akan berjalan tanpa arah, dan rakyat kehilangan wakil sejatinya. (*)
Reporter: Arjuna



