
batampos - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dan menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan pulau‑pulau kecil yang melanggar aturan di Kepulauan Riau. Di Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, tambang pasir darat milik PT JPS disegel karena dinilai menimbulkan pencemaran dan kerusakan sumber daya kelautan.
Langkah tegas itu dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, Sabtu (19/7).
“Ini respons kami atas pengaduan masyarakat terkait kegiatan yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Baca Juga: BC Tingkatkan Pengawasan Impor Daging, Minta Importir Masukkan Barang Sesuai Perizinan
Di Pulau Citlim, tim PSDKP memasang papan segel pada area tambang pasir darat kategori galian C milik PT JPS. Perusahaan tersebut beroperasi tanpa rekomendasi pemanfaatan pulau‑pulau kecil dari KKP, sebuah syarat mutlak yang diatur dalam Permen KP No 10/2024.
“Peraturan Menteri KP No 30/2021 memberi wewenang Polsus untuk menghentikan kegiatan secara langsung ketika ada bukti awal,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketentuan perizinan juga diperkuat Peraturan Pemerintah No 28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Pemanfaatan ruang laut berisiko tinggi seperti reklamasi wajib melewati proses evaluasi lingkungan yang ketat,” kata Ipunk.
Baca Juga: Kuota Subsidi SPP Batam: 2.440 untuk SD, 1.430 untuk SMP
Ke depan, KKP menggandeng Kementerian Investasi/Hilirisasi, serta dinas kelautan, energi, lingkungan hidup, dan perizinan setempat untuk menelusuri dugaan pelanggaran lanjutan di Pulau Citlim.
“Kami akan mendalami unsur pidana maupun administratif. Jika terbukti, sanksi hingga pencabutan izin usaha menanti,” ujarnya.
Langkah cepat KKP ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha agar mematuhi regulasi sebelum mengeksploitasi pulau‑pulau kecil. Masyarakat pesisir pun berharap penertiban berkelanjutan demi lestarinya sumber daya kelautan di Kepulauan Riau. (*)
Reporter: Eusebius Sara



