Senin, 16 Maret 2026

KKP Sita 4,7 Ton Ikan Selundupan dari Gudang di Batam, Sebagian Sudah Beredar

spot_img

Berita Terkait

spot_img

 

batampos – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan impor ikan secara ilegal dari Tiongkok dan Malaysia di Kepri, Sabtu (4/6) lalu. Jumlah ikan yang masuk melalui Batam ini mencapai 4,748 ton. Rinciannya 4,25 ton ikan jenis makerel asal Tiongkok dan 498 kilogram ikan bawal emas asal Malaysia.

F. KKP untuk Batam Pos
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan barang bukti ikan selundupan dari Tiongkok dan Malaysia di PT SLA dan PT ATN di Batam, Sabtu (4/6).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin yang memimpin langsung operasi pengawasan importasi ikan di Batam mengatakan, ikan-ikan ini diamankan di dua perusahaan importir, yakni PT SLA dan PT ATN. Kedua komoditas perikanan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate).

“Indikasinya produk ini masuk secara ilegal dan sudah ada yang beredar di masyarakat,” ungkap Adin.

Terkait temuan tersebut, Adin menegaskan, kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, di bidang importasi komoditas perikanan mengedepankan perlindungan industri perikanan dalam negeri dan menjaga stabilitas harga ikan untuk nelayan.

Oleh sebab itu, praktik impor komoditas perikanan ilegal ini akan diusut sampai ke akar-akarnya.

“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri Trenggono, kami akan tindak lanjuti temuan ini agar tidak mengganggu iklim usaha perikanan dalam negeri,” ujar Adin.

Lebih lanjut, Adin menjelaskan, pihaknya saat ini terus mendalami kasus tersebut. Adin menengarai praktik importasi komoditas perikanan secara ilegal ini telah berlang-sung lama.

“Sedang kami dalami posisi kasusnya dan tidak menutup kemungkinan kami akan kembangkan lebih lanjut”, terang Adin.

Adin juga memastikan bahwa 4,748 ton ikan impor ilegal tersebut saat ini dalam pengawasan jajaran Pangkalan PSDKP Batam, bahkan telah dilakukan penyegelan. Hal tersebut merupakan upaya menghentikan dan mencegah agar ikan tersebut tidak beredar di masyarakat.

“Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada kami, seluruhnya sudah kami segel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan,” pungkas Adin.

Sebagaimana diketahui, kebijakan impor komoditas perikanan memang dilaksanakan secara ketat untuk melindungi industri dalam negeri dan nelayan Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Trenggono juga menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 yang salah satunya mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha bagi usaha importasi komoditas perikanan. (*)

 

 

Reporter : Eusebius Sara
Editor : RYAN AGUNG

SALAM RAMADAN