
batampos – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya perikanan nasional. Melalui operasi pengawasan di dua wilayah perairan Indonesia, KKP berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan ilegal di Perairan Selat Malaka dan menertibkan 20 rumpon ilegal di Laut Sulawesi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, mengatakan, bahwa kapal asing bernama KM. PKFA 9586 (61,98 GT) tertangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 pada, Selasa (29/07). Kapal tersebut tidak memiliki izin penangkapan ikan dari Indonesia dan menggunakan alat tangkap terlarang berupa trawl.
“Benar bahwa operasi Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 berhasil menghentikan kapal asing tersebut sekitar pukul 08.10 WIB. Kapal tersebut tidak hanya tidak berizin, tetapi juga tidak mengibarkan bendera apapun,” terang Ipunk, Senin (04/08).
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa kapal KM. PKFA 9586 diawaki oleh lima orang warga negara Myanmar dan tertangkap basah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia. Bukti-bukti berupa dokumen, foto, dan video telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Awak kapal, hasil tangkapan, serta barang bukti lainnya telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pangkalan PSDKP Batam. Kapal tersebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.
Sementara itu, di perairan WPP-NRI 716 Laut Sulawesi, operasi Kapal Pengawas Orca 04 berhasil menertibkan sebanyak 20 rumpon ilegal yang diduga milik nelayan Filipina pada Sabtu (02/08). Tindakan ini dilakukan dengan memotong tali penghubung antara ponton pelampung dan rumpon.
Ipunk menjelaskan bahwa rumpon-rumpon tersebut merupakan alat bantu penangkapan ikan yang sengaja dipasang untuk menarik ikan. Namun, penempatannya yang tidak sah di perairan Indonesia dapat mengganggu jalur migrasi ikan, khususnya tuna, sehingga merugikan nelayan dalam negeri.
Saat ini, seluruh ponton rumpon yang ditertibkan telah diamankan di Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara. Penertiban ini menambah total 76 rumpon ilegal yang telah dibersihkan dari perairan Indonesia sejak Januari 2025.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menegaskan bahwa KKP tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran perikanan, baik oleh kapal asing maupun aktivitas ilegal lainnya. “Kami akan terus menjaga wilayah laut kita agar lestari dan memberi manfaat maksimal bagi nelayan Indonesia,” ujarnya. (*)
Reporter: Eusebius Sara



