
batampos – Kementerian Kelautan dan Perikanan menitik beratkan perhatian terhadap upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke luar negeri. Kerugian negara tak terhitung jumlahnya akibat aksi penyelundupan tersebut.
Kepala PSDKP Batam Turman Hardianto menuturkan, satu ekor BBL di luar negeri dihargai lebih dari Rp 25 ribu per ekor.
Negara luar cukup serius mengincar BBL dari tanah air untuk dibudidayakannya karena potensi keuntungannya sangat besar.
Kekayaan dan sumber daya laut terancam jika ini terus dibiarkan sehingga, KKP dan jajarannya menitik beratkan perhatian terhadap aktifitas penyelundupan BBL illegal ini.
“Di sini masyarakat mungkin jual dengan harga Rp 5 ribu per benihnya. Ya pikiran masyarakat itu sudah besar sebab sangat kecil BBL ini. Padahal ini merugikan masyarakat sendiri dan juga negara,” ujarnya.
“Di luar negeri bisa lebih dari Rp 25 ribu per benihnya dijual. Ini yang kita titik beratkan untuk betul-betul diperhatikan kedepannya. Tak boleh lagi BBL keluar secara ilegal. Dibudayakan sendiri di tanah air sebagai aset kekayaaan kita,” ujar Turman.
Karena itu KKP sangat serius untuk penanganan upaya penyelundupan BBL. Belum lama ini KKP melalui Ditjen PSDKP mengoperasikan dua speed boat sebagai unit reaksi cepat (URC) khusus untuk memburu ataupun mengawasi aktifitas penyelundupan BBL.
Dua kapal ini secara rutin mengawasi wilayah perairan Kepri hingga Jambi.
“Kita juga dikerahkan untuk memperat berkolaborasi dengan instansi pengawas kelautan lainnya untuk masalah penyelundupan BBL. Sudah cukup aset kekayaan laut kita lari ke luar negeri,” ujar Turman.
Senada disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan, bahwa praktik perikanan ilegal di wilayah perairan yuridiksi Indonesia.
Seperti penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan penangkapan ikan yang merusak (Destructive Fishing) harus diberantas. Oleh sebab itu, seluruh jajarannya meningkatkan pengawasan dan penjagaan wilayah-wilayah yang selama ini dianggap rawan penyelundupan BBL dan destructive fishing.
Dia juga memerintahkan Direktorat Jenderal PSDKP sebagai benteng KKP untuk menindak tegas pelaku penyelundupan BBL, destructive fishing, dan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak sesuai aturan.
Dia kembali menegaskan bahwa arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan adalah menjadikan ekologi sebagai panglima sehingga praktik perikanan yang tidak sesuai ketentuan dan merusak ekosistem kelautan dan perikanan harus diberantas. (*)
Reporter: Eusebius Sara



