Jumat, 23 Januari 2026

Klaim Tertinggi BPJS Kesehatan Batam Didominasi Persalinan Caesar dan Rehabilitasi Medik

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pegawai BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam melayani masyarakat di kantornya di kawasan Batam Center. Foto: Iman Wachyudi/Batam Pos

batampos – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, klaim dengan jumlah tertinggi di Kota Batam didominasi kasus Sectio Caesarea (operasi caesar) untuk layanan rawat inap. Sementara pada layanan rawat jalan, klaim terbanyak kontrol ulang pasien serta rehabilitasi medik.

Harry menjelaskan, pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengacu pada ketentuan 144 penyakit yang dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Ketentuan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di FKTP yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Dalam regulasi itu juga telah diatur kriteria rujukan untuk setiap penyakit, sehingga rujukan ke fasilitas lanjutan dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas,” ujar Harry, Senin (19/1).

Baca Juga: Harga Ayam Potong Masih Tinggi di Batam, Beban Bagi Warga hingga Pedagang Makanan

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh rumah sakit dan puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Batam telah melalui proses kredensialing dan rekredensialing.

Proses tersebut dilaksanakan bersama Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan setempat.

“Dalam penilaian itu, kami menilai komitmen kerja sama, ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga sistem administrasi. Tujuannya memastikan fasilitas kesehatan mampu memberikan layanan sesuai standar yang berlaku secara komprehensif,” jelasnya.

Terkait rujukan layanan, Harry menegaskan tidak ada pembatasan akses bagi peserta JKN, termasuk rujukan ke luar daerah, selama sesuai dengan indikasi medis.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi payung hukum penyelenggaraan program JKN.

Baca Juga: Narkotika Dilempar Masuk Lapas Batam, Ada Ganja hingga Sabu

Untuk memastikan layanan penyakit yang dijamin berjalan optimal di Batam, BPJS Kesehatan Cabang Batam juga melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan Kota Batam. Bentuk koordinasi tersebut meliputi pertemuan monitoring dan evaluasi pemanfaatan layanan (utilization review), mutu layanan dan kepatuhan fasilitas kesehatan, supervisi bersama ke fasilitas kesehatan, serta pelaksanaan kredensialing dan rekredensialing secara berkala.

“Koordinasi ini penting agar mutu layanan tetap terjaga dan peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal sesuai haknya,” tutup Harry. (*)

ReporterAzis Maulana

Update