batampos – Sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Batam dalam waktu beberapa waktu ini ditutupi kabut asap. Diduga, kabut asap berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa provinsi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan saat ini pihaknya menemukan 220 titik panas (hotspot) atau lokasi karhutla.

“Kami keluarkan surat peringatan dan disampaikan ke penangung jawab kegiatan. Kami memantau hotspot tersebut, apabila meluas akan menerjunkan tim untuk pengawasan dan penyegalan,” ujar Rasio Ridho Sani di Pelabuhan Batuampar, Jumat (13/10) pagi.
Baca juga:757.639 Wisman Masuk ke Batam Selama 8 Bulan
Dari banyaknya hotspot tersebut, KLHK kemudian menyegel 39 lokasi. Yakni di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan beberapa provinsi lainnya di Indonesia.
“Penyegelan ini merupakan langkah hukum awal yang dilakukan. Sanksi administratif, perbaikan, sampai pencabutan izin. Kami juga memiliki wewenang menyiapkan gugatan perdata dan ganti rugi,” kata Rasio.

Rasio menjelaskan lokasi yang disegel tersebut, 29 diantaranya merupakan lahan konsesi dan 10 lokasi lainnya masih didalami pemiliknya. Ia menegaskan lokaso penyegelan tersebut akan terus bertambah.
“Tim masih di lapangan. Jika karhutla berulang di wilayah yang sama, Menteri menugaskan kami untuk pencabutan izin, ada beberapa beberapa perusahaan (yang akan dicabut izin),” ungkapnya.
Rasio menjelaskan saat ini pemerintah sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Karhutla. Surat ini ditandatangani dari Menteri KLHK, Kapolri, dan Kajagung RI.
Tim ini membentuk satgas untuk mengawasi dan menindak para pelaku karhutla. Para pelaku bisa dihukum penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
“Nanti proses hukum pidana sesuai pedoman, dan ancaman ada pidana tambahan. Seperti motif ekonomi, perusahaan mau hemat dan membuka lahan agar lebih murah. Ini akan kita dalami,” tutupnya. (*)
Reporter: Jpgroup



