
batampos – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap pria berinisial MG, yang dikenal sebagai Komandan Satgas sebuah organisasi masyarakat (ormas) di Batam. MG ditangkap atas dugaan penggelapan 14 unit kontainer berisi barang bernilai miliaran rupiah milik sebuah perusahaan.
Penangkapan dilakukan di wilayah Binjai, Sumatera Utara, setelah MG sempat buron dan diduga berupaya menghindari proses hukum. Kini, tersangka sudah dibawa ke Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, menyampaikan bahwa kasus ini bermula sejak Oktober 2022. Saat itu, korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, menitipkan kontainer miliknya kepada MG di lahan yang berada di wilayah Sei Lekop, Kota Batam.
MG mengaku lahan tersebut adalah milik pribadinya, sehingga korban percaya dan menandatangani perjanjian penitipan barang pada 16 November 2022, dengan masa penitipan selama enam bulan. Namun saat masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya.
“Korban justru mendapatkan berbagai alasan dari MG, bahkan dilaporkan balik ke Polsek Sagulung dengan tuduhan pencurian kontainer,” ungkap Mikael, Senin (9/6)
Menurut dia, tanah tempat penitipan kontainer yang diklaim milik MG ternyata merupakan lahan sitaan negara sejak tahun 2016. Di mana MG memindahkan 14 kontainer tersebut secara diam-diam ke lokasi lain di kawasan Tanjung Gundap, tanpa izin dari pemilik sah.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa ini ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi menetapkan MG sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Selama penyidikan, MG juga diduga memanfaatkan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu jalannya proses hukum dan menghindari pertanggungjawaban,” jelas Mikael.
Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah empat tahun penjara.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melakukan tindak pidana, termasuk yang berlindung di balik simbol ormas.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, sekalipun mereka menggunakan nama organisasi. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami tindakan melawan hukum,” kata Zahwani. (*)
Reporter: Yashinta



