Senin, 12 Januari 2026

Kombes Silvester Sebut Bisa Jadi Ada Tersangka Tambahan, M Rudi Sudah Pernah Diperiksa

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dirkrimsus Polda Kepri Polda Kepri Kombes Pol Silvester MM Simamora. f. cecep

batampos– Nama mantan Wali Kota Batam sekaligus mantan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, sempat masuk dalam daftar pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar.

Namun, penyidik Polda Kepri menegaskan belum ada bukti yang mengarah untuk keterlibatan Muhammad Rudi dalam dugaan korupsi bernilai Rp 75 miliar tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester MM Simamora, menegaskan penyidik belum menemukan bukti keterlibatan Muhammad Rudi dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar.

Silvester menyebut, Rudi pernah diperiksa satu kali dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, hasil penyidikan sementara belum ada bukti yang mengarah kepada mantan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam tersebut.

“Belum ada bukti yang mengarah ke yang bersangkutan. Yang jelas, beliau pernah diperiksa satu kali sebagai saksi,” ujar Silvester.

Hingga kini, penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin AKBP Paksi sudah memeriksa sebanyak 146 saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai pejabat BP Batam, pihak penyedia jasa, konsultan, hingga tenaga ahli.

Menurut Silvester, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam perkara bernilai Rp75 miliar itu. Ia menegaskan penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak, termasuk saksi-saksi yang sebelumnya pernah dipanggil.

“Kasus ini akan terus didalami. Saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa bisa saja dipanggil kembali, tergantung kebutuhan penyidikan,” jelasnya.

BACA JUGA: Kontainer Berisi Limbah Elektronik dari Amerika Serikat Dibawa Masuk Batam, Dicegah di Pelabuhan Batuampar

Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar membuka tabir gelap di balik pembangunan infrastruktur strategis di Batam. Proyek bernilai Rp75 miliar yang semestinya menopang arus logistik nasional justru berhenti di tengah jalan, meninggalkan tumpukan besi, kontainer berserakan, dan laporan kerja yang tak sesuai kenyataan.

Hasil penyidikan Polda Kepri bersama auditor BPK RI mengungkap kerugian negara lebih dari Rp30 miliar. Mirisnya, pembayaran proyek sudah mencapai Rp63 miliar meski pekerjaan tidak pernah selesai. Fakta ini menunjukkan lemahnya pengawasan sejak awal hingga berakhir pada praktik manipulasi.

Dalam proses penyidikan, Subdit 3 Dirkrimsus Polda Kepri, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, mulai dari pejabat pembuat komitmen hingga pihak swasta. Mereka diduga memainkan peran berbeda, mulai dari membuat laporan fiktif, menerima fee tanpa pekerjaan, hingga menyerahkan data teknis rahasia dengan imbalan uang. Aliran dana bahkan terbukti masuk ke kantong pribadi.

Para tersangka diantaranya, AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BP Batam; IMA kuasa konsorsium penyedia; IMS Komisaris PT Indonesia Timur Raya; ASA Direktur Utama PT Marinda Utama Karya Subur; AHA Direktur Utama PT Duri Rejang Berseri; IRS Direktur PT Teralis Erojaya (konsultan perencana); serta NFU dari tim pelaksana penyedia.

Barang bukti berupa dokumen kontrak, laporan bulanan, komputer, emas, hingga uang tunai juga sudah disita penyidik. Semua itu menjadi potret bagaimana proyek besar bisa diperlakukan sebagai ladang korupsi ketimbang sarana memperkuat ekonomi daerah.

Penangkapan para tersangka di Jakarta, Bali, hingga Batam menegaskan kasus ini bukan perkara kecil. Jaringan korupsi melibatkan banyak pihak, dari penyedia jasa, konsultan, hingga pejabat di BP Batam. Semua diduga memiliki andil dalam mempermainkan anggaran negara.

Alih-alih memperkuat Batam sebagai hub logistik nasional, proyek Dermaga Utara justru menjadi simbol kegagalan tata kelola proyek. Masyarakat tidak mendapatkan manfaat yang dijanjikan, sementara uang negara melayang puluhan miliar rupiah. (*)

Reporter: Yashinta

 

Update