Kamis, 5 Maret 2026

Komisi III Turun Lagi, Isu Limbah dan Reklamasi Mentah, Sidak DPRD Tak Temukan Pelanggaran

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam saat sidak ke PT Nanindah Mutiara Shipyard di kawasan Tanjung Uncang, Selasa (3/3) sore.

batampos – Sidak kedua Komisi III DPRD Kota Batam ke PT Nanindah Mutiara Shipyard di kawasan Tanjung Uncang, Selasa (3/3) sore, kembali menjadi sorotan.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari sidak sebelumnya yang sempat memicu polemik. Bahkan, sempat beredar video yang memperlihatkan dugaan penolakan terhadap rombongan dewan saat hendak masuk ke area perusahaan.

Rombongan sidak dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi, bersama sejumlah anggota, di antaranya Arlon Veristo, Jamson Silaban, Biyanto, dan Walfentius Tindaon.

Baca Juga: Akui Sidak Tanpa Surat, DPRD Batam Bakal Sidak Ulang ke PT Nanindah dengan Izin Resmi

Namun, dari hasil pengecekan langsung di lapangan, dugaan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak terbukti.

Kuasa hukum PT Nanindah Mutiara Shipyard, Imanuel Sinaga, menegaskan tidak ada temuan limbah B3 sebagaimana yang dilaporkan masyarakat.

“Tidak ada limbah B3 yang mereka temukan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).

Ia menjelaskan, sidak tersebut menghasilkan beberapa poin penting. Pertama, tidak ditemukan adanya penimbunan limbah B3 di lokasi yang dituding. Kedua, terkait video dugaan penolakan yang sempat beredar, ia menyebut hal itu hanya miskomunikasi antara petugas keamanan dan rombongan dewan.

Baca Juga: PT Nanindah: Sidak DPRD Harus Disertai Surat Tugas Resmi

“Tidak ada penolakan. Itu hanya miskomunikasi,” tegasnya.

Soal status lahan yang juga dipersoalkan, Imanuel memastikan area tersebut merupakan milik perusahaan dan memiliki legalitas lengkap secara administratif.

“Lahan itu milik perusahaan, memiliki dokumen lengkap. Bukan daerah tangkap ikan, bukan hutan mangrove, apalagi tempat penimbunan limbah B3,” katanya.

Ia mengakui di lokasi tersebut memang sempat terdapat tumpukan sampah. Namun, menurutnya, sampah tersebut sudah dibersihkan dan tidak berkaitan dengan limbah berbahaya.

Baca Juga: Sidak Spontan Tanpa Surat, Tiga Anggota Komisi III DPRD Batam Tak Diizinkan Masuk ke PT Nanindah Mutiara Shipyard

Terkait tudingan reklamasi laut, pihak perusahaan juga membantah keras.

“Tidak ada reklamasi laut. Lahan itu sudah lama dan sesuai dengan peruntukan lahan (PL) perusahaan,” jelasnya.

Imanuel menambahkan, selama sidak berlangsung, pihak perusahaan bersikap kooperatif dan menunjukkan seluruh dokumen yang diminta, termasuk bukti kepemilikan lahan.

Sementara itu, Arlon Veristo menjelaskan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media terkait dugaan penimbunan limbah B3.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan juga informasi di media. Maka kami turun untuk memastikan langsung,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan lapangan, ia menegaskan tidak ditemukan adanya penimbunan limbah B3 sebagaimana yang dituduhkan.

Dengan hasil tersebut, isu dugaan penimbunan limbah B3 dan reklamasi laut di kawasan perusahaan dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil sidak Komisi III. (*)

ReporterM. Sya'ban

SALAM RAMADAN