
batampos – Sengketa lahan antara Yayasan Pagaruyung dan Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) Batam kembali menuai perhatian. Praktisi hukum yang juga perantau Minangkabau, Taufiq Idris, mengingatkan agar konflik tersebut tidak terus berlarut-larut dan diselesaikan secara bermartabat dengan menjunjung tinggi marwah urang Minang di tanah rantau.
Taufiq menegaskan, perbedaan pandangan maupun ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan merupakan hal yang wajar dalam proses hukum. Namun demikian, seluruh pihak tetap wajib menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik yang diputuskan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) maupun Mahkamah Agung.
“Tidak puas dengan putusan pengadilan itu manusiawi. Tapi penyelesaiannya harus melalui jalur hukum yang sah dan beretika, bukan dengan cara-cara yang justru merusak kepastian hukum,” ujarnya, Jumat (30/1).
Baca Juga: Gugatan Yayasan Pagaruyung Ditolak Tergugat, PN Batam Lanjutkan Sidang ke Tahap Pembuktian
Ia juga mengingatkan agar upaya mencari bukti baru atau novum dilakukan secara jujur, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya dalam mekanisme peninjauan kembali.
“Novum tidak boleh direkayasa atau dipaksakan demi kepentingan sepihak. Kalau dilakukan tanpa itikad baik, itu bisa memunculkan persoalan hukum baru,” tegasnya.
Terkait polemik lahan yang disengketakan, Taufiq menyebut berdasarkan pengetahuannya, lahan tersebut sejak awal diperuntukkan bagi masyarakat Minangkabau di Kepulauan Riau melalui IKSB. Lahan itu dialokasikan oleh Otorita atau BP Batam untuk pembangunan fasilitas bersama, seperti gedung serba guna atau Minang Centre.
“Pengajuan lahan menggunakan nama Yayasan Pagaruyung merupakan hasil musyawarah pengurus dan pendiri IKSB saat itu. Bahkan pengurus yayasan dan IKSB kala itu adalah orang-orang yang sama, para senior Minang yang sudah lama merantau di Batam,” jelasnya.
Ia juga menyoroti gugatan yang diajukan Yayasan Pagaruyung terhadap Ketua IKSB Batam saat ini, H. Maryon. Menurutnya, gugatan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam.
“Jika objek sengketa merupakan aset organisasi, maka harus dibedakan antara tanggung jawab pribadi dan tanggung jawab organisasi. Dasar kerugiannya juga harus jelas,” ujarnya.
Sebagai sesama perantau Minangkabau, Taufiq mengaku prihatin konflik tersebut terus bergulir hingga ke ranah pengadilan. Ia menilai, perselisihan ini berpotensi mencoreng citra masyarakat Minang di Batam.
“Kita ini sama-sama anak nagari di rantau. Sudah semestinya saling menjaga dan mengedepankan musyawarah. Jangan sampai paguyuban justru menjadi sumber perpecahan,” katanya.
Taufiq yang juga mantan Ketua Ikatan Keluarga Tanah Datar (IKTD), salah satu dari 18 ikatan kabupaten/kota asal Sumatera Barat di Batam, mengajak semua pihak kembali pada semangat kebersamaan dan gotong royong.
“Persatuan itu jauh lebih berharga daripada kemenangan pribadi. Tidak ada yang benar-benar menang jika paguyuban terpecah,” pungkasnya. (*)



