Senin, 12 Januari 2026

Korban Kaveling Bodong di Sagulung Mengadu ke Ombudsman, Rugi Capai Rp5,8 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Korban kaveling bodong memasang plang bertuliskan status lahan sengketa di lokasi tapak kaveling yang dijanjikan oleh PT Erracipta Karya Sejati. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Puluhan warga Batam yang menjadi korban dugaan penipuan penjualan kaveling ilegal di kawasan Sagulung, mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Rabu (6/8). Mereka berharap ada solusi konkret dari negara atas kerugian yang mereka alami.

Kasus ini menyeret nama PT Erracipta Karya Sejati, perusahaan yang diduga menjual kaveling tanpa legalitas jelas kepada warga. Adapun tiga titik lokasi kavling yang dipersoalkan berada di wilayah Sungai Binti, Bukit Daeng, dan Belakang SP Plaza.

Jumlah korban tercatat sebanyak 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp5,82 miliar. Para korban mengaku telah membayar puluhan juta rupiah untuk kaveling yang hingga kini tak kunjung jelas status dan legalitasnya.

Salah satu korban, Heni, mengatakan bahwa laporan ke Ombudsman dilakukan untuk mencari keadilan, setelah sebelumnya mereka juga melapor ke Polresta Barelang.

“Pihak Ombudsman sangat menghargai laporan kami karena sebelumnya kami juga sudah menempuh jalur hukum,” ujar dia.

Menurut nya, saat ini sudah ada sekitar 15 orang yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polresta Barelang. Namun, ia menyebut belum ada kemajuan signifikan dari penanganan kasus tersebut.

“Kalau belum ditindaklanjuti juga, kami akan kembali ke Ombudsman agar membantu menelusuri lambatnya proses hukum,” katanya.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyatakan akan menelaah laporan para korban dan menindaklanjuti sesuai kewenangan. Ia juga menyinggung soal dugaan keterlibatan BP Batam dalam pemberian izin kepada perusahaan pengembang.

“Dugaan kami, PT Erracipta Karya Sejati memperoleh izin atau menerima kuasa substitusi dari BP Batam. Karena itu, mereka berani menjual kavling dengan harga tinggi,” katanya.

Ombudsman akan menelusuri perizinan kavling tersebut, mulai dari waktu penerbitannya, masa berlaku, status lahan, hingga apakah lahan itu masuk kawasan hutan lindung atau tidak. “Kita juga akan cek apakah ada perusahaan lain yang punya izin di sana,” tambah Lagat.

Menurutnya, hal ini penting karena kewenangan pengalokasian lahan berada di tangan BP Batam. Jika ditemukan kejanggalan dalam penerbitan izin, Ombudsman akan menyampaikannya secara langsung kepada BP Batam.

“Kalau para kapitalis bisa dengan mudah mendapatkan lahan karena punya uang, masa masyarakat kecil tidak bisa mendapatkan perhatian yang sama?” sindir Lagat.

Ia berharap Kepala BP Batam yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dapat memperhatikan aspek sosial dari persoalan ini. Resolusi itu bukan hanya soal apakah warga tertipu atau tidak, tetapi bagaimana negara hadir untuk rakyatnya.

Dalam waktu dekat, Ombudsman akan melakukan investigasi langsung ke lokasi. Langkah ini mencakup pendataan jumlah korban, pengecekan kondisi lapangan, hingga analisis citra satelit. Hasil investigasi tersebut akan diserahkan ke BP Batam sebagai dasar rekomendasi kebijakan yang berpihak pada penyelesaian kasus ini.

“Kami ingin mendorong kebijakan yang berkeadilan dan menjamin hak-hak masyarakat,” kata dia. (*)

Reporter: Arjuna

Update