Minggu, 18 Januari 2026

Korban Kavling Bodong Sepakat Lapor Polisi, Usai Datangi Kantor Lurah Seibinti

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Korban kaveling bodong di Sagulung datangi kantor kelurahan seibinti, Minggu (6/7). Mereka sepakat untuk segera buat laporan ke Polresta Barelang. F. Eusebius Sara

batampos — Puluhan warga yang menjadi korban penipuan jual beli kavling bodong mendatangi Kantor Kelurahan Seibinti, Kecamatan Sagulung, Minggu (6/7). Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh lurah setempat dan dihadiri pihak kepolisian, para korban akhirnya sepakat untuk melaporkan kasus tersebut secara resmi ke pihak berwajib. Mereka berharap langkah hukum bisa membuka jalan penyelesaian dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penipuan yang menelan ratusan juta rupiah tersebut.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku membeli kavling dari pihak yang mengatasnamakan PT Era Cipta Karya Sejati. Transaksi dilakukan sejak 2022 hingga 2024 dengan janji pembangunan lapak ruko maupun lahan siap bangun di sejumlah titik di Sagulung, namun hingga kini tidak ada kejelasan. Para korban menduga kuat telah menjadi korban penipuan terstruktur dan sistematis.

Rudianto, warga Marina, Kecamatan Sekupang, mengaku sudah menyetor Rp140 juta untuk lima unit ruko di kawasan belakang SP Plaza. Namun hingga kini, lahan yang dijanjikan masih kosong dan tidak bisa dimanfaatkan. “Saya mau usaha, tapi lahannya tidak bisa dibangun. Tidak ada aktivitas sama sekali,” keluhnya.

Korban lain, Ricky dan Putra, menyebut PT Era Cipta juga menawarkan kavling di belakang Kantor Lurah Seibinti dan di kawasan Tembesi. Total unit yang dijual mencapai 317, dan jumlah korban diperkirakan mencapai lebih dari 180 orang. Beberapa dari mereka bahkan membeli lebih dari satu unit karena tergiur harga dan janji legalitas yang ternyata palsu.

Henni, salah satu korban perempuan, mengaku dirugikan secara finansial dan mental. Ia berharap pemerintah tidak tinggal diam. “Kami beli karena percaya. Sekarang uang kami lenyap, dan tidak ada kejelasan. Kami butuh perlindungan hukum,” ujarnya dengan nada kecewa.

Dalam mediasi tersebut, Brigadir Sutriyanda, Bhabinkamtibmas Kelurahan Seibinti, menyarankan seluruh korban segera membuat laporan resmi ke kepolisian agar dapat diproses secara hukum. “Silakan buat laporan ke Polsek atau Polresta. Ini penting untuk membuka penyelidikan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Nama Restu Joko Widodo kembali disebut dalam pertemuan sebagai pihak yang kerap menjadi penanda tangan kwitansi dan surat perjanjian jual beli. Ia disebut sebagai pengelola PT Era Cipta Karya Sejati. Seorang pria bernama Joko juga disebut aktif menawarkan lahan kepada calon pembeli.

Lurah Seibinti, Jamil, menyatakan pihak kelurahan sejak awal sudah memperingatkan agar warga tidak tergiur dengan penawaran kavling yang tidak memiliki dokumen resmi. “Sejak 2022 mereka datang hanya izin bersihkan lahan, tapi tidak pernah menunjukkan surat kepemilikan atau alokasi dari BP Batam. Kami sudah ingatkan, tapi warga tetap percaya karena ada kwitansi dan surat yang tampak legal,” ungkapnya.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan yang diperjualbelikan masih berupa kebun milik warga. Tanaman sayuran, pisang, dan pohon buah masih tumbuh subur di lokasi. Tak ada tanda-tanda akan dibangun pemukiman atau ruko seperti yang dijanjikan.

Kini, kantor yang digunakan PT Era Cipta untuk aktivitas jual beli telah kosong. Warga pun berharap laporan resmi yang akan mereka ajukan bisa mendorong penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan hak-hak mereka yang telah dirugikan. (*)

Reporter: Eusebius Sara

 

Update