
batampos – Seorang pria berinisial R (27) meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan berat oleh pasangannya sendiri. Yang memilukan, korban sempat tetap masuk kerja meski dalam kondisi lemas dan mengalami pendarahan, sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit dan mengembuskan napas terakhirnya.
Kasus ini dirilis secara resmi oleh Polsek Batam Kota. Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, dan berujung pada kematian korban di hari yang sama.
Menurut Kapolsek, korban diketahui masih beraktivitas seperti biasa dengan berangkat ke tempat kerjanya di kawasan Pasir Putih pada Minggu pagi. Namun setibanya di lokasi kerja, kondisi korban menurun drastis. Rekan kerja dan pemilik usaha melihat darah keluar dari hidung dan telinga korban, serta kondisi fisik yang sangat lemah.
Baca Juga: Bunuh Pasangan Sesama Jenis dengan Cobekan karena Cemburu
Pelapor berinisial KN, yang juga pemilik tempat usaha korban, merasa ada yang tidak beres melihat kondisi tersebut. Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit di kawasan Sungai Panas untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Korban sempat sadar saat tiba di rumah sakit, namun kondisinya lemas. Ia mengeluhkan nyeri di bagian belakang kepala dan rasa mual di perut,” jelas Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas medis menemukan pembengkakan di bagian belakang bawah kepala serta luka di bagian tengah kepala korban. Meski awalnya korban tidak mengakui penyebab luka tersebut, dokter mencurigai adanya benturan akibat benda tumpul dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Upaya medis tidak membuahkan hasil. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.00 WIB. Mendapatkan laporan tersebut, Polsek Batam Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial S (17) di wilayah Kelurahan Baloi Permai.
Pelaku diketahui merupakan pasangan sesama jenis korban dan telah tinggal bersama selama beberapa waktu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah memukul korban satu kali di bagian belakang kepala menggunakan ulekan cabai saat korban sedang tertidur.
Pukulan tersebut menjadi penyebab utama luka berat yang dialami korban hingga berujung kematian.
Motif penganiayaan dipicu oleh cemburu asmara. Pelaku dan korban telah saling mengenal sejak 2018 dan kerap terlibat pertengkaran. Rasa cemburu memuncak hingga berujung pada tindakan kekerasan fatal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 466 juncto Undang-Undang Peradilan Anak. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, sementara kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya kekerasan dalam hubungan personal. (*)



