
batampos – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang menangkap AR, anak pondok pesantren di kawasan Batu Besar, Nongsa. Remaja 15 tahun ini mencabuli adik kelasnya, DKF, 14.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan perbuatan pelaku terkuak setelah korban melapor ke pengurus pondok. Kemudian pengurus pondok menghubungi kedua orangtua korban pencabulan ini.
“Orangtua datang ke pondok, dan diceritakan langsung oleh korban,” ujar Budi.
Baca Juga: Kondisi Korban Kejahatan Seksual di Pesantren Nongsa Belum Pulih Seutuhnya
Budi menambahkan pencabulan itu dilakukan pelaku saat malam pergantian tahun kemarin. Awalnya, pelaku mendatangi kamar dan memanggil korban.
Kemudian korban dilecehkan, dan dianiaya dengan membenturkan kepala ke dinding, dan mengancamnya.
“Pelaku sempat mengancam. Kalau berteriak dia akan melakukan lebih,” kata Budi.
Budi menambahkan dari pemeriksaan, motif pencabulan tersebut karena selama di pondok, pelaku menjalani hubungan dengan korban.
“Korban dan pelaku ini pacaran. Masih anak-anak,” ungkapnya.
Baca Juga: Dituding Menggelapkan Mobil Sport Lelang, Ini Sanggahan Bea Cukai Batam
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



