Kamis, 15 Januari 2026

Korban Penyiksaan ART di Sukajadi Menanti Keadilan, Berkas Perkara Belum Rampung

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Proses hukum kasus penyiksaan keji terhadap asisten rumah tangga (ART) di kawasan Sukajadi kembali mengalami hambatan. Lebih dari sepekan sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polresta Barelang, dokumen tersebut belum juga dilimpahkan kembali.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan jaksa peneliti menemukan sejumlah syarat formil dan materil yang belum terpenuhi dalam berkas tersebut.

“Pada saat mengembalikan berkas itu, kami memberikan petunjuk agar dilengkapi pihak penyidik,” ujar Priandi, Sabtu (13/9).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil menyampaikan, berkas hingga kini belum kembali ke meja jaksa.

“Walaupun sudah kami kembalikan sejak 21 Agustus lalu, penyidik belum juga menyerahkan pelimpahan berkas itu kepada kami,” jelas Aditya.

Namun, Aditya menilai kondisi ini masih dalam batas waktu yang wajar karena penyidik diberi kesempatan 30 hari untuk melengkapi kekurangan. “Jika dalam 30 hari berkas belum dilimpahkan, kami akan menyurati penyidiknya. Apabila lebih dari 60 hari, SPDP bisa dikembalikan,” tambahnya.

Kasus ini menyeret dua tersangka, Roslina, majikan korban, dan Merliyati, sepupu korban. Keduanya dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 KUHP. Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), keduanya akan segera diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan untuk disidangkan.

Perkara ini terbongkar pada 22 Juni 2025, setelah Regina Gin Juit menemukan unggahan di Facebook yang memperlihatkan kondisi korban, Intan Tuwa Negu, dengan wajah lebam dan tubuh penuh luka. Laporan ini memicu polisi bergerak cepat hingga menangkap Roslina dan Merliyati sehari kemudian.

Hasil visum dari RS Elisabeth Batam menunjukkan korban mengalami memar, lecet, bengkak hampir di seluruh tubuh, robekan pada bibir bawah, dan anemia akibat kekerasan tumpul. Kondisi korban dinyatakan tidak memungkinkan untuk bekerja sementara waktu.

Dalam pengakuannya, korban menyebut kekerasan telah berlangsung sejak Desember 2024. Ia dipukul, ditendang, kepalanya dibenturkan, disiram air pel, dipaksa makan nasi basi, tidur di kamar mandi, dilecehkan secara verbal, bahkan dikurung dengan pengawasan CCTV.

Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat Batam, yang menyoroti tingkat kekerasan ekstrem dan lemahnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

“Kekurangan berkas harus segera dilengkapi agar persidangan bisa berjalan. Korban menunggu keadilan,” pungkas Priandi. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update