
batampos – Aktivitas truk pengangkut tanah hingga kini masih meresahkan masyarakat Kota Batam. Tanah yang diangkut berceceran, ditambah curah hujan menyebabkan jalanan berlumpur.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan.
“Sat Pol PP bisa melakukan penindakan. Karena (ceceran tanah) itu masuk pada pelanggaran aturan lingkungan dan transtibum,” ujarnya, Kamis (29/5).
Baca Juga: Jalan Rusak Menuju Pelabuhan Sagulung Semakin Memburuk
Salim mengaku pihaknya tidak bisa menindak truk-truk pengangkut tanah tersebut. Hanya saja, pihaknya selalu mengedukasi pihak sopir saat melakukan pengujian KIR.
“Setiap uji KIR kita edukasi. Kita bisa tindak kalau razia saja, tidak bisa langsung,” katanya.
Sementara Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo mengatakan pihaknya sudah rutin mengedukasi para sopir truk tersebut.
“Kami sosialisasi ke perusahaan-perusahaan dan mengedukasi para sopir. Bagu pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan, kita lakukan upaya penegakkan hukum melaui ETLE mobile,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, kata Afid, pihaknya menekankan penggunaan terpal. Kemudian edukasi tentang penggunaan lajur bagi kendaraan truk harus menggunakan lajur kiri ketika bermuatan dan berjalan dengan kecepatan rendah atau pelan.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Mengaku Rajin Ibadah, Tapi Tak Tahan Emosi
“Kami juga menekankan agar para driver tidak ugal-ugalan dan tidak mengemudi beriringan di jalan raya,” katanya.
Kemudian, Afid mensosialisasikan pembatasan jam operasional truk. Untuk pagi hari yakni dari pukul 09.00-11.00 WIB, siang hari pukul 13.00-15.00 WIB dan malam hari pukul 21.00-05.00 WIB.
“Aturan tersebut juga selalu kami tuangkan dalam berita acara pada saat rapat Amdalalin bersama stakeholder terkait, menjadi penekanan kami kepada para pengembangan yang melakukan kegiatan cut and fill,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



