Minggu, 18 Januari 2026

KPHL Batam: Aktivitas di Hutan Lindung Panaran Tembesi Tanpa Izin Pemanfaatan Kawasan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Hutan mangrove di Batam

batampos – Aktivitas penimbunan dan penutupan alur sungai yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Bulang, dipastikan ilegal. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Lamhot Sinaga, menegaskan kegiatan tersebut tidak memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Izin pemanfaatan kawasan hutan untuk aktivitas di lokasi tersebut tidak ada,” kata Lamhot, Minggu (13/7).

Menurutnya, kawasan tersebut berstatus hutan lindung yang harus dijaga kelestariannya. Segala bentuk pemanfaatan ruang di dalamnya wajib mendapatkan persetujuan resmi dari otoritas kehutanan.

Lamhot menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan bahkan pernah menghentikan aktivitas di lapangan. Surat teguran juga telah dikeluarkan kepada pihak yang diduga melakukan penimbunan.

Baca Juga: Reklamasi di Tembesi Diam-diam Terus Berjalan, Diduga untuk Galangan Kapal

“Sudah kami tindak. Kami juga keluarkan surat teguran kepada pihak yang kami temukan melakukan aktivitas tanpa izin itu,” ujarnya.

Lokasi penimbunan yang dimaksud dilaporkan oleh organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dalam surat aduan resmi, Akar Bhumi menyampaikan bahwa kegiatan penimbunan mangrove dan penutupan alur sungai itu berpotensi melanggar berbagai regulasi lingkungan dan kehutanan.

Selain itu, kawasan yang dirusak juga merupakan lokasi program rehabilitasi mangrove oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Pada 2023 lalu, warga menanam sekitar 60 ribu bibit mangrove di lahan seluas 60 hektare, sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem pesisir.

“Penimbunan itu tak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam hasil kerja masyarakat yang sudah menanam puluhan ribu bibit mangrove. Ini jelas sangat merugikan,” tegas Hendrik Hermawan, Founder Akar Bhumi Indonesia.

Baca Juga: Akar Bhumi Laporkan Dugaan Perusakan Ekosistem Mangrove di Batam ke Kementerian

Tak hanya merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga dinilai berdampak sosial. Sejumlah nelayan sekitar mengaku kesulitan melaut karena akses terganggu dan habitat pesisir yang rusak.

Ia juga meminta semua pihak menaati aturan dalam pengelolaan kawasan hutan. KPHL akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran di kawasan lindung. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

Update