Minggu, 12 April 2026

KPK Bedah Tata Kelola Kawasan Industri Batam, Soroti Tumpang Tindih dan Celah Penyimpangan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami tata kelola kawasan industri di Batam yang selama ini bertumpu pada beragam skema, mulai dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga Proyek Strategis Nasional (PSN). f. Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami tata kelola kawasan industri di Batam yang selama ini bertumpu pada beragam skema, mulai dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga Proyek Strategis Nasional (PSN).

Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dan supervisi untuk memetakan potensi persoalan, sekaligus menutup celah penyimpangan.

Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pertemuan tersebut menitikberatkan pada penyelarasan konsep antar-skema kawasan yang selama ini berjalan paralel. Menurut dia, tanpa harmonisasi, potensi tumpang tindih kebijakan sulit dihindari.

“Substansinya bagaimana tata kelola antara FTZ, KEK, dan PSN tidak saling berbenturan,” kata Amsakar, Rabu, (8/4).

Batam, yang secara keseluruhan telah berstatus FTZ, dinilai tidak memerlukan penambahan kawasan KEK baru. Amsakar mengusulkan agar pemerintah cukup memperkuat insentif dalam kerangka FTZ yang sudah ada, tanpa menambah lapisan kebijakan baru yang berpotensi memperumit tata kelola.

Di sisi lain, diskusi juga menyinggung sejumlah regulasi anyar yang mengatur iklim usaha di Batam, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 4, 25, 28, dan 47 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi landasan transformasi perizinan berbasis risiko dan kemudahan berusaha, namun implementasinya masih menghadapi kendala.

Amsakar mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 1.400 layanan perizinan dan nonperizinan yang masih dalam proses pelimpahan kewenangan dari kementerian dan lembaga ke BP Batam. Proses transisi ini dinilai krusial, tetapi tidak sederhana.

“Perlu waktu untuk memastikan seluruh layanan berjalan optimal,” ujarnya.

KPK melihat fase transisi ini sebagai titik rawan. Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar perubahan sistem tidak membuka peluang korupsi.

Salah satu temuan awal KPK adalah perbedaan data jumlah kawasan industri antara pemerintah pusat dan kondisi di lapangan. Data KPK mencatat 20 kawasan, sementara verifikasi di Batam menemukan 31 kawasan industri.

“Kami ingin memastikan tidak ada kebocoran atau moral hazard. Insentif negara harus tepat sasaran,” kata Dian.

Selain ketidaksinkronan data, KPK juga menyoroti praktik *land banking*—penguasaan lahan tanpa aktivitas industri produktif—serta potensi penyalahgunaan insentif oleh pelaku usaha yang tidak menjalankan kegiatan sesuai izin.

KPK mendorong pengetatan seleksi dan pengawasan terhadap pelaku usaha, termasuk kepatuhan dalam memenuhi kewajiban fiskal seperti pajak dan retribusi. Menurut Dian, hanya pelaku usaha yang bonafit yang seharusnya beroperasi di kawasan industri Batam.

Di tengah kewenangan yang kini lebih besar di tangan BP Batam, KPK mengingatkan pentingnya kesiapan sistem perizinan agar tidak justru menghambat investasi. Keseimbangan antara kemudahan berusaha dan pengawasan menjadi kunci.

Koordinasi lintas kementerian akan terus dilanjutkan untuk merumuskan tata kelola kawasan industri yang lebih terintegrasi. Di tengah tekanan ekonomi global, pembenahan ini diharapkan mampu memperkuat transparansi sekaligus menjaga daya saing investasi Batam.(*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE