
batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membenarkan adanya gugatan dari pasangan calon (paslon) 01 terkait hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hingga saat ini KPU Batam belum menerima salinan resmi terkait pokok permohonan gugatan.
“Kami sudah memantau di website MK, Batam memang termasuk salah satu daerah yang digugat oleh paslon 01. Tetapi, untuk pokok permohonannya secara resmi kami belum mendapatkannya, sehingga kami belum tahu detail gugatan yang diajukan,” ujar komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan, Kamis (12/12).
Menurut KPU Batam, permohonan gugatan sudah diajukan pada hari terakhir masa pendaftaran di MK, tepatnya pada pukul 12 malam. Namun, saat ini status gugatan masih dalam tahap perbaikan dokumen.
Baca Juga: Buruh Batam Gelar Aksi di Disnaker, Tuntut Kenaikan UMK 30 Persen
“Permohonan tersebut masih perlu dilengkapi. Kami belum mendapatkan hasil akhirnya, jadi saat ini kami terus memantau perkembangan di MK. Apabila nanti sudah diregistrasi, kami harus siap menghadapi segala konsekuensinya,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang berkembang di media, tim paslon 01 menyebut beberapa isu menjadi dasar gugatan, seperti distribusi surat pemberitahuan memilih (formulir C6) dan dugaan politik uang. Namun, KPU menegaskan bahwa isu politik uang bukan kewenangan mereka.
“Terkait politik uang, itu ranahnya Bawaslu dan Gakkumdu. Kalau soal distribusi C6, kami pastikan telah dilakukan sesuai prosedur. Dari total jumlah pemilih, hanya 24 persen formulir C6 yang tidak terdistribusi. Angka itu pun mencakup pemilih yang sudah meninggal dunia atau berubah status, seperti menjadi anggota TNI/Polri yang otomatis tidak memenuhi syarat lagi,” jelas Bosar.
Ia menambahkan bahwa persentase C6 yang tidak terdistribusi sebenarnya jauh lebih kecil dari 24 persen jika faktor-faktor tersebut dihitung.
Baca Juga: Ikhlas dengan Hasil Pilkada, Rudi Tak Gugat ke MK
KPU Batam saat ini tengah mempersiapkan segala dokumen dan bukti untuk menghadapi gugatan di MK.
“Kami siap dengan segala gugatannya. Secara resmi, kami menunggu pemberitahuan dari MK. Setelah proses registrasi selesai, kami akan mengetahui detail pokok perkara yang diajukan,” tutupnya.
KPU juga memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini di MK dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membela hasil Pilkada sesuai aturan yang berlaku.
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 1, Nuryanto-Hardi Hood, menggugat hasil Pilkada Batam 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah kalah dari pasangan nomor urut 2, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra. Gugatan ini resmi terdaftar dengan nomor perkara 171/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diajukan pada 9 Desember 2024 pukul 12.32 WIB.
Baca Juga: Membuka Peluang Ekspor UMKM melalui Business Matching di Johor Bahru
Nuryanto-Hardi Hood mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada dengan memberikan kuasa khusus kepada Khoirul Akbar sebagai pengacara mereka. KPU Kota Batam menjadi pihak termohon dalam gugatan ini.
Pada Pilkada 2024, pasangan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari 12 partai politik, yakni NasDem, Golkar, Gerindra, PKS, PPP, PKB, PAN, Hanura, Demokrat, PSI, Garuda, dan PKN. Sementara Nuryanto-Hardi Hood didukung oleh PDIP, Partai Gelora, dan Partai Buruh.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Batam, Amsakar-Li Claudia unggul dengan 278.132 suara atau 66 persen dari total suara sah. Sementara Nuryanto-Hardi Hood hanya memperoleh 143.245 suara atau 33,99 persen. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



