
batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mempersiapkan 15 verifikator untuk memverifikasi administrasi terhadap 24 partai politik yang lolos pendaftaran.
Ketua KPU Kota Batam, Martius, mengatakan, tahapan verifikasi administrasi ini akan dilakukan selama 14 hari kalender, terhitung mulai 16 Agustus 2022 sampai dengan 29 Agustus 2022.
“Verifikasi administrasi dilakukan dengan mencocokkan data keanggotaan yang telah diinput bersamaan dokumen yang telah diunggah Partai Politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” ujarnya, Jumat (19/8/2022).
Ia menjelaskna, sejak 16 Agustus 2022 kemarin pihaknya sudah mulai mencocokan identitas pada E-KTP dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol.
Kemudian memeriksa kolom pekerjaan bukan dari penyelenggara pemilu, PNS atau TNI dan Polri.
“Selain itu mencocokkan tandatangan, umur tidak di bawah 17 tahun atau belum menikah, serta menjajaki data ganda antar anggota Parpol,” katanya.
Dalam proses verifikasi administrasi ini, KPU Batam dibantu oleh 15 orang verifikator dan admin yang dibentuk oleh KPU Batam. Tim inilah nantinya yang akan bekerja menginput dan mengunggah ke dalam sistem informasi partai politik atau Sipol.
“Nantinya akan kita buat tiga shift, sehinga 29 Agustus tahapan verifikasi ini sudah bisa selesai,” tambah Ketua KPU Batam itu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Batam William Seipattiratu menambahkan, tahapan verifikasi terhadap administrasi partai politik yang status dokumen dinyatakan lengkap dan diterima.
Adapun total partai politik yang dokumen persyaratan administrasinya dinyatakan lengkap dan diterima itu sebanyak 24 partai. Khusus untuk Batam berdasarkan data sistem informasi partai politik (sipol) 24 partai politik ini memiliki pengurus dan keanggotaan di Kota Batam.
“Jadi kami siap untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen keanggotaan 24 partai politik tersebut. Teknis pelaksanaannya adalah melalui Sipol,” ujar William Seipattiratu.
Adapun dokumen administrasi yang diverifikasi adalah mencocokkan kebenaran data yang diinput partai politik di sipol dengan KTP elektronik atau KK dan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol.
Selain itu, proses verifikasi administrasi juga dilakukan untuk data keanggotaan yang ganda baik ganda internal parpol maupun data ganda lebih dari 1 (satu) parpol dan data potensi tidak memenuhi syarat karena status pekerjaan anggota parpol sebagai anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kepala desa atau jabatan lain yang diatur dalam perundang-undangan.
“Jika ditemukan data ganda, maka KPU akan berkoordinasi dengan pengurus partai politik untuk memastikan identitas keanggotaan itu sebelum dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ujarnya.
Selain itu, status usia atau perkawinan anggota partai politik. Undang-undang mensyaratakan anggota partai politik harus berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah jika belum berusia 17 tahun.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra



