Kamis, 15 Januari 2026

KPU Batam Tunggu Hasil Registrasi MK Terkait Gugatan Pilwako 2024

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos.

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam masih menunggu hasil registrasi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Batam 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI). Gugatan ini diajukan secara online pada Senin (9/12) pukul 12.32 WIB, setelah pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwako Batam yang digelar KPU Batam pada Kamis (5/12).

Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan, menyampaikan bahwa tahapan registrasi akan mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2023, yang mengatur prosedur perselisihan hasil pemilu. Menurutnya, proses registrasi akan dilakukan MK pada 3 Januari 2024, di mana permohonan gugatan akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti.

“Kami mengikuti jadwal yang sudah diatur dalam PMK Nomor 14 Tahun 2023. Registrasi permohonan gugatan dijadwalkan pada 3 Januari 2024. Setelah itu, akan terlihat permohonan mana saja yang diregistrasi oleh MK,” ujar Bosar, Jumat (27/12).

Baca Juga: Optimalisasi PAD dan Efisiensi Anggaran, Pemko Batam Bahas Evaluasi APBD 2025

Bosar menjelaskan, setelah proses registrasi, MK memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan kepada pihak termohon, yakni KPU Batam. Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui secara rinci laporan yang diajukan oleh paslon NADI.

“Kami belum menerima detail laporan gugatan. Setelah registrasi, barulah kami akan mengetahui poin-poin permohonan yang diajukan,” sambungnya.

Ia menambahkan bahwa KPU Batam siap menghadapi proses hukum di MK sesuai aturan yang berlaku. “Kami akan mengikuti seluruh tahapan dengan transparan dan bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Baca Juga: Sepanjang 2024, Hipertensi Jadi Penyakit Terbanyak di Batam

Tahapan penyelesaian sengketa ini diprediksi akan memakan waktu, mengingat MK harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari registrasi, pemeriksaan awal, hingga sidang putusan.

Dengan adanya gugatan ini, proses Pilwako Batam 2024 belum sepenuhnya selesai. KPU Batam berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, sekaligus menjaga stabilitas dan kondusivitas di tengah masyarakat. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Update