Senin, 16 Maret 2026

KPU Batam Verifikasi Administrasi 24 Partai Politik

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, William Seipattiratu. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Tahapan pendaftaran partai politik telah berakhir 14 Agustus 2022. Kini Komisi Pemilihan Umum mulai melaksanakan tahapan verifikasi terhadap administrasi partai politik yang status dokumen dinyatakan lengkap dan diterima.

Adapun total partai politik yang dokumen persyaratan administrasinya dinyatakan lengkap dan diterima itu sebanyak 24 partai. Khusus untuk Batam berdasarkan data sistem informasi partai politik (sipol), 24 partai politik ini memiliki pengurus dan keanggotaan di Kota Batam.

“Jadi kami siap untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen keanggotaan 24 partai politik tersebut. Teknis pelaksanaannya adalah melalui Sipol,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam William Seipattiratu, Rabu (17/8).

Adapun dokumen administrasi yang akan diverifikasi adalah mencocokkan kebenaran data yang diinput partai politik di sipol dengan KTP elektronik atau KK dan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol.

Selain itu, proses verifikasi administrasi juga dilakukan untuk data keanggotaan yang ganda baik ganda internal parpol maupun data ganda lebih dari 1 (satu) parpol dan data potensi tidak memenuhi syarat karena status pekerjaan anggota parpol sebagai anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kepala desa atau jabatan lain yang diatur dalam perundang-undangan.

“Selain itu, status usia atau perkawinan anggota partai politik. Undang-undang mensyaratakan anggota partai politik harus berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah jika belum berusia 17 tahun,” ujar William.

Untuk tahapan verifikasi administrasi, William mengatakan bahwasannya akan dilakukan selama 14 hari kalender.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN