
batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengimbau kepada partai politik peserta Pemilu 2024, untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat ibadah, gedung pemerintahan, fasilitas pendidikan dan rumah sakit.
Ketua KPU Kota Batam, Mawardi mengatakan, kebijakan itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.
Kebijakan tersebut diperkuat Surat Edaran KPU RI Nomor: 766/PL 01.6-SD/05/2023 tertanggal 27 Juli 2023, yang disampaikan ke seluruh Komisi Pemilihan Umum kabupaten dan Kota se-Indonesia.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh parpol di Kantor KPU Batam. Kami juga telah menyampaikan isi PKPU dan juga surat imbauan ini, untuk ke depan tidak memasang APK di tempat yang tidak diperbolehkan itu,” kata Mawardi, Senin (7/8).
Mawardi menjelaskan, dalam surat edaran KPU, juga diimbau kepada parpol, agar tidak memasang alat peraga sosialisasi di tempat umum, seperti di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, termasuk fasilitas TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Baca Juga: Baliho Bacaleg Bertebaran di Batam, Begini Kata Bawasalu
“Selain itu gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar Mawardi.
Ada 17 parpol di Pemilu 2024 di Batam. Adapun bakal calon legislatif (bacaleg) dari setiap parpol akan ditetapkan pada September 2023. Sedangkan untuk tahapan kampanye baru akan dimulai sekitar akhir November 2023, yang juga menjadi akhir masa sosialisasi partai politik (parpol).
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza tak menampik adanya baliho bacaleg yang berseliweran di jalan-jalan Batam. Meski belum ada larangan, ia berharap bacaleg bisa menempatkan posisi baliho mereka di jalan.
“Untuk larangan belum ada, namun yang pasti baliho itu tak boleh di pajang di sarana pemerintah, kantor pemerintah dan lainnya. Semua aturan itu ada di PKPU Nomor 15,” ujarnya.
Dikatakannya, bakal caleg dilarang untuk berkampanye di tengah masyarakat. Apalagi hingga menyampaikan visi misi mereka, hingga menjanjikan sesuatu kepada masyarakat.
“Ada aturannya, bacaleg dilarang berkampanye. Kecuali sudah jadi caleg. Dan untuk penetapan caleg tetap itu baru bulan November,” kata Reza.
Reporter: RENGGA YULIANDRA



