
batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menemukan sebanyak tujuh calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terdaftar sebagai calon ganda dan meminta mereka untuk menentukan sikap mencalonkan diri dari partai mana.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam, William Seipattiratu, mengatakan, bakal calon legislatif yang terindikasi ganda ini harus segera menetapkan mencalonkan dari partai yang mana sebelum masa perbaikan ini berkahir.
“Mereka harus memilih mau nyaleg dari partai mana. Sebelum ini dilakukan, statusnya masih belum memenuhi syarat dan bisa menjadi tidak memenuhi syarat jika tak diperbaiki hingga batas terakhir masa perbaikan, ” kata William, Minggu (25/6/2023).
Baca Juga: Keributan Pecah di Bandara Hang Nadim
Dilanjutnya, untuk perbaikan berkas administrasi syarat calon dilakukan di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) secara (online). Untuk tahapan perbaikan administrasi mulai 26Juni sampai dengan 9 Juni 2023 atau selama 14 hari kerja.
Selain caleg ganda, masa perbaikan verifikasi administrasi ini juga untuk bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat. Seperti diketahui, dari hasil pleno KPU Batam menyebutkan dari 850 bacaleg tercatat 656 Bacaleg belum memenuhisyarat.
“Termasuk ini perbaikan sesuai jadwal yakni mulai 26 Juni, ” tutur William.
Baca Juga: Nelayan Bintan Berusia 72 Tahun, Ditemukan Selamat di Pantai Nongsa Batam
Ia menyebutkan, syarat yang belum dipenuhi bakal calon anggota DPRD Kota Batam itu berbeda-beda. Diantaranya, ijazah yang belum dilegalisir, surat keterangan tidak pernah dipidana oleh pengadilan, dan surat terdaftar sebagai pemilih.
“Syarat yang paling banyak belum dipenuhi bakal caleg adalah belum melengkapi surat tidak pernah dipidana dari pengadilan. ada juga caleg yang mencantumkan gelar akademiknya, tapi belum dilegalisir oleh kampus terkait,” ungkap Willy.
Selama masa perbaikan ini, lanjutnya, KPU Batam juga akan membuka jadwal pengajuan syarat administrasi perbaikan selama 14 hari kalender terhitung mulai dari 26 Juni sampai 9 Juli.
Baca Juga: Pass Penumpang Pelabuhan Internasional Naik Jadi Rp 100 Ribu
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan partai politik masih dapat melakukan pengajuan penggantian bakal calegnya.
“Nanti selama masa perbaikan ini caleg yang mengundurkan diri juga dapat diganti oleh parpol, ” bebernya.
Untuk parpol yang melakukan pergantian bakal caleg ini dengan melampirkan surat permohonan pengajuan kembali bakal caleg, dokumen daftar bakal calon hasil perbaikan menggunakan formulir model B Parpol dilampiri surat keputusan atau keterangan tentang persetujuan daftar bakal caleg dari DPP masing-masing partai politik.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra



