Jumat, 9 Januari 2026

Krisis Sampah Batam Memuncak, Zona A TPA Punggur Ditutup KLHK

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Truk-truk pengangkut sampah menurunkan sampah yang tiba di TPA Punggur. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Krisis pengelolaan sampah di Kota Batam memasuki fase paling genting setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan penalti atas tata kelola TPA Punggur. Penalti tersebut membuat Zona A, wilayah pembuangan utama, ditutup total, sehingga kapasitas pembuangan sampah kota menjadi sangat terbatas. Kondisi ini memicu antrean panjang armada pengangkut, melumpuhkan sirkulasi dan memperburuk penumpukan sampah di sejumlah titik permukiman.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, situasi tersebut merupakan akumulasi persoalan lama yang tidak dimitigasi dengan baik oleh perangkat teknis. Ia menilai, seharusnya setelah tujuh tahun menjalankan profesi pengelolaan persampahan, mitigasi jangka panjang sudah tersedia.

“Anehnya ini sudah berjalan enam tahun relatif tidak ada problem. Kenapa tahun ketujuh eskalasinya seperti ini?” katanya, Kamis (20/11).

Baca Juga: LAM Peringatkan Persoalan Sampah di Batam, Dorong Pengelolaan Modern

Ia mengungkapkan, bahwa penalti KLHK muncul karena TPA Punggur tidak menerapkan metode sanitary landfill, yang mewajibkan setiap lapisan sampah ditimbun tanah secara berkala agar terurai dengan benar. Selama bertahun-tahun, Batam menggunakan metode dumping, yaitu pembuangan terbuka tanpa penimbunan. Akibatnya, timbunan sampah di Zona A dan B telah mencapai sekitar 20 meter atau 7,5 juta ton.

Dengan dijatuhkannya penalti, Zona A langsung ditutup dan tidak boleh beroperasi hingga ada pembenahan. Dampaknya langsung terasa: ruang pembuangan menyempit drastis dan armada pengangkut harus mengantre panjang untuk membuang muatan.

“Ini problem serius. Pembuangan kita sangat terbatas,” ujar Amsakar.

Dia juga mengaku telah melakukan berbagai langkah sebelum krisis memuncak. Mulai dari sayembara kebersihan, apel kendaraan operasional, inspeksi ke kecamatan Sagulung dan Batu Aji, hingga apel besar yang melibatkan 974 petugas kebersihan dari pengemudi armada, pemungut retribusi, hingga penyapu jalan. Semua itu dilakukan untuk membangun kebersamaan dalam menjaga kebersihan kota.

Pemko Batam pun menambah peralatan, antara lain 20 bin kontainer baru, 14 arm-roll yang sudah mulai beroperasi, serta pembelian bulldozer lewat APBD Perubahan. Upaya kolaboratif pun dilakukan dengan melibatkan pengusaha lokal, terutama di Bengkong, untuk membantu penyediaan fasilitas pendukung kebersihan.

Di sisi lain, ada pula investor yang menyediakan insinerator meski masih dalam tahap uji coba. APBD Perubahan kembali menganggarkan 40 bin kontainer tambahan. Namun, seluruh pengadaan itu tetap belum mampu menuntaskan persoalan hulu-hilir pengelolaan sampah.

Untuk memaksa koordinasi lintas lembaga, Amsakar mengajak unsur Forkompinda membahas persoalan ini hingga malam hari. Hasilnya: disepakati perlunya penanganan terintegrasi mulai dari pengangkutan di tingkat kecamatan, manajemen TPS, hingga sistem pembuangan akhir yang sesuai standar nasional.

Usai rapat, Amsakar langsung meninjau TPA Punggur untuk melihat langsung penyebab antrean panjang truk sampah. Ia mendapati bahwa penutupan Zona A membuat sirkulasi kendaraan tidak optimal, sehingga sebagian armada harus menunggu dalam antrian yang mengular.

Untuk mengakselerasi perbaikan, Pemkot membentuk task force khusus dipimpin Asisten Bidang Kesra Pemko Batam, Yusfa Hendri. Tim ini memiliki peta kerja detail hingga tingkat camat dan lurah, termasuk penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membiayai armada pengangkut tambahan di kecamatan.

Anggaran BTT telah diplot di masing-masing kecamatan untuk menyewa kendaraan operasional. Tetapi, Amsakar mengakui, langkah itu belum menyelesaikan keseluruhan masalah. Karena itu, ia kembali melibatkan pengusaha untuk membantu pengerasan jalur di TPA Punggur, terutama pembangunan jalan lingkar yang memungkinkan truk bermanuver tanpa antre terlalu lama.

Proyek pengerasan tersebut diperkirakan selesai hari Minggu mendatang. Setelah rampung, hasilnya akan dilaporkan kepada KLHK sebagai bagian dari upaya korektif atas penalti yang diberikan. Jalur lingkar disebut menjadi prasyarat penting agar Zona A dapat diajukan kembali untuk dibuka.

Meski demikian, Amsakar menyoroti masalah lain yang tak kalah besar: armada yang tidak memadai, kapasitas TPA yang hampir jenuh, serta keberadaan TPS yang belum tertata optimal. Rencana pembentukan tiga operator TPS pun memicu resistensi dari sejumlah pihak, menunjukkan kompleksitas politik dan sosial dalam urusan sampah.

Pemko Batam juga tengah mengkaji sistem zonasi pengelolaan sampah yang akan ditenderkan. Namun, proses tender belum bisa dimulai karena desain teknis, yang juga dimintakan bantuannya kepada BP Batam, belum selesai. Ketiadaan desain membuat masa transisi pengelolaan menjadi makin panjang.

Menghadapi situasi yang tidak sederhana ini, dirinya meminta seluruh pemangku kepentingan mendukung langkah-langkah pembenahan. Ia juga mengimbau warga untuk mulai memilah sampah dari rumah agar volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan.

“Ini persoalan kota, bukan persoalan satu dinas. Kita butuh dukungan semua pihak,” katanya.

Ia menambahkan, tanpa perubahan pola pengelolaan dari hulu hingga hilir, Batam akan kembali dihadapkan pada siklus krisis yang sama di masa depan. (*)

Reporter: Arjuna

Update