
batampos – Penanganan kasus tumpahan limbah sludge oil di perairan Dangas yang melibatkan kapal LCT Mutiara Garlib Samudera masih terus bergulir. Meski insiden telah berlangsung lebih dari dua pekan, proses penyelidikan dan pendataan dampak lingkungan belum rampung.
Kuasa hukum PT Mutiara Haluan Samudra dan PT Jagat Prima Nusantara, Erlan Jaya Putra, mengakui hasil uji sampel menunjukkan adanya pencemaran laut. Namun, ia membantah dampaknya meluas seperti yang disebut sejumlah pihak.
“Hasilnya, istilahnya memang terjadi pencemaran. Tapi tidak meluas sekali,” ujar Erlan saat dihubungi Batam Pos, Minggu (15/2).
BACA SELENGKAPNYA DI harian.batampos.co.id



