Rabu, 21 Januari 2026

Kuasa Hukum Brigadir YAAS Buka Suara, Tegaskan Tak Ada Niat Lepas Tanggung Jawab

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kuasa hukum Brigadir YAAS, Roger Morrow Sirumapea,SH dan Agus Sumantri Simatupang,SH menyampaikan keterangan mewakili keluarga YAAS. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Kuasa hukum Brigadir YAAS akhirnya angkat bicara menanggapi laporan dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan yang kini ditangani Polda Kepri. Pihak terlapor menyebut perlu ada pelurusan kronologi agar perkara ini dipahami secara utuh dan berimbang oleh publik.

Pengacara Roger Morrow Sirumapea,SH dan Agus Sumantri Simatupang,SH(Bosly) menyampaikan keterangan mewakili keluarga YAAS. Mereka menegaskan, hubungan antara YAAS dan pelapor berinisial FM sejak awal diarahkan ke jenjang pernikahan, bahkan telah melibatkan kedua keluarga besar.

Menurut kuasa hukum, YAAS sempat mendatangi Belawan untuk bertemu orang tua FM dan menanyakan keseriusan hubungan. FM saat itu disebut menyatakan kesediaannya untuk menikah. Komunikasi kedua keluarga pun berjalan intens dan dinilai positif.

Baca Juga: Diperiksa Propam dan Ditreskrimum, Kasus Brigadir YAAS Jadi Atensi Polda Kepri

Pada Mei 2025, keluarga kedua belah pihak kembali berkumpul di Batam dalam pertemuan keluarga besar. Dalam pertemuan tersebut, disepakati rencana pernikahan dengan tanggal 12 Juli 2025. Gedung pernikahan bahkan telah dibooking sebagai bentuk kesiapan kedua pihak.

Namun, persoalan muncul akibat cekcok berulang terkait keberadaan nomor telepon perempuan lain di ponsel YAAS. Masalah ini sempat dimediasi oleh orang tua kedua belah pihak dan beberapa kali dinyatakan selesai secara kekeluargaan.

Konflik kembali memuncak hingga FM sempat menyatakan tidak ingin menikah. Dalam situasi tersebut, FM diketahui meminum cairan pembersih lantai di dapur rumah. Keluarga YAAS kemudian membawa FM ke IGD RS Embung Fatimah dan memastikan kondisinya mendapat penanganan medis. Setelah dinyatakan pulih, FM dipulangkan ke Medan dan diantar langsung ke bandara oleh keluarga YAAS.

Langkah itu dilakukan karena pihak keluarga mengaku khawatir terhadap keselamatan FM pascakejadian tersebut. Sekitar sebulan kemudian, FM kembali ke Batam tanpa sepengetahuan orang tua YAAS dan kembali berhubungan dengan YAAS. FM diketahui menyewa rumah di kawasan Eden Park, dengan kebutuhan hidup yang disebut dibiayai oleh YAAS. Kondisi ini disebut membuat keluarga terlapor terkejut.

Pada Agustus 2025, FM melaporkan YAAS ke Propam Polresta Barelang atas dugaan penganiayaan dan kehamilan. Dalam mediasi, YAAS menyatakan kesediaannya bertanggung jawab dengan menikahi FM secara dinas, agama, dan adat, yang kemudian disepakati kedua pihak.

Namun, rencana pertemuan lanjutan di Belawan dinilai tidak berjalan mulus karena orang tua YAAS berhalangan hadir dan hanya mengutus perwakilan keluarga.

Situasi tersebut menjadi titik balik hingga akhirnya laporan pidana diajukan ke Polda Kepri. Meski proses hukum berjalan, kuasa hukum YAAS berharap perkara ini dapat diselesaikan secara adil, objektif, dan mengedepankan fakta yang sebenarnya. (*)

Update