Kamis, 5 Februari 2026

Kuasai Hutan Rempang Seluas 175,39 Hektare, Direktur PT A.E jadi Tersangka

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dirkrimum Polda Kepri bersama Kabid Huams Polda Kepri dan jajajaran memeberikan keterangan pengungkapan kasus lahan, saat rilis di Mapolda Kepri, Kamis (5/2). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan BY (62), Direktur Utama PT A.E., sebagai tersangka. BY diduga melakukan tindak pidana pertanahan setelah diduga menguasai hutan lindung seluas 175,39 hektare di kawasan Rempang.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 15 September 2023. Setelah melalui rangkaian penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Kepri pada 26 Januari 2026. Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, menjelaskan praktik penguasaan lahan tanpa dasar hukum ini masuk dalam kategori mafia tanah. Karena dinilai merugikan negara dan menghambat pengelolaan kawasan strategis Rempang.


Tersangka BY diamankan melalui upaya paksa. Setelah dipastikan kondisi kesehatannya di RS Bhayangkara, tersangka diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.

“Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2002. Lahan diperoleh dari masyarakat melalui transaksi yang tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujar Ronni.

Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan wisata alam. Namun, izin usaha wisata baru diperoleh pada tahun 2021. Ironisnya, izin tersebut justru dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI pada 2023.

Ronni mengungkapkan, izin pemanfaatan lahan PT A.E. telah dicabut melalui SK Menteri LHK Nomor SK.656 dan SK.657 Tahun 2023. Putusan pencabutan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan PT A.E. di PTUN Jakarta dan PTTUN ditolak.

“Meskipun izin telah dicabut dan telah ada surat pemberitahuan serta perintah bongkar dari BP Batam, tersangka diduga tetap melakukan aktivitas pemanfaatan lahan. Ini yang menjadi pokok perkara,” tegas Ronni.

Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut secara resmi berstatus Area Penggunaan Lain (APL) dan berada di bawah kewenangan BP Batam.

Dalam penyidikan, polisi juga menemukan adanya pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang dilakukan PT A.E. Namun, pembayaran tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum.

“Tidak ada satu pun pihak yang berhak memberikan atau menerima ganti rugi atas lahan tersebut. Sejak izinnya dicabut, seluruh aktivitas di atas lahan itu tidak memiliki legal standing,” jelas Ronni.

Penyidik menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Pendalaman masih terus dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak yang diuntungkan dari penguasaan lahan tersebut.

“Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan 23 jenis barang bukti berupa dokumen perizinan, surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepri, serta BP Batam yang seluruhnya telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Akibat perbuatan tersangka, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas 175,39 hektare yang merupakan bagian penting dari rencana pengembangan kawasan Rempang.

Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.

“Setelah tahap II, tersangka telah diserahkan ke Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri,” tegas Ronni.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau pengelolaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan legalitas lahan, terutama yang berada di bawah kewenangan BP Batam. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan pengelolaan lahan tanpa izin resmi,” ujarnya.

Ia menegaskan Polri bersama instansi terkait akan menindak tegas siapa pun yang terlibat praktik mafia tanah, baik perorangan maupun korporasi, karena perbuatan tersebut merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah.(*)

 

ReporterYashinta

Update