
batampos – Dewan Pendidikan Kota Batam menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh dan proporsional terhadap pengaturan perlindungan anak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait larangan membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam, Fendi Hidayat, menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tersebut harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan anak dan penguatan hak pengasuhan keluarga, bukan sebagai instrumen untuk mengkriminalisasi relasi sosial remaja.
“Negara melalui KUHP baru ingin memastikan bahwa setiap anak tetap berada dalam perlindungan hukum orang tua atau wali yang sah. Ini bukan soal melarang interaksi sosial remaja, tetapi memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prinsip utama,” ujar Fendi, Senin (19/1).
Ia menjelaskan, KUHP baru secara tegas mengatur larangan menarik atau membawa pergi anak dari kekuasaan orang tua sebagaimana tercantum dalam Pasal 452 hingga Pasal 454. Dalam ketentuan tersebut, perbuatan melarikan anak tetap dapat dipidana meskipun anak bersedia atau memberikan persetujuan, karena secara hukum anak belum memiliki kecakapan penuh untuk menentukan konsekuensi hukum atas tindakannya.
Baca Juga: Sempat Ditindak, Balap Liar di Seipelenggut Kembali Beraksi
Menurut Fendi, pemahaman ini penting disosialisasikan secara tepat agar tidak menimbulkan ketakutan, stigma, maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan. Remaja, kata dia, berada pada fase perkembangan psikologis dan sosial yang memerlukan pendampingan, bukan semata-mata pendekatan represif.
“Sekolah dan keluarga harus menjadi ruang aman bagi anak dan remaja. Pendekatan edukatif, dialogis, dan preventif jauh lebih relevan dibandingkan pendekatan hukuman,” katanya.
Dewan Pendidikan Kota Batam menilai sekolah memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai batasan hukum, etika pergaulan, serta tanggung jawab sosial secara bertahap sesuai tingkat kedewasaan. Hal ini dapat dilakukan melalui penguatan pendidikan karakter, bimbingan konseling, serta literasi hukum dasar.
Selain itu, Dewan Pendidikan juga mendorong terbangunnya komunikasi yang konstruktif antara orang tua, sekolah, dan peserta didik. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mencegah berbagai risiko sosial yang dapat berdampak pada keselamatan dan masa depan anak.
“Orang tua tetap menjadi pihak utama dalam pengasuhan. Sekolah berfungsi mendampingi dan memperkuat. Jika komunikasi ini berjalan baik, potensi persoalan hukum bisa dicegah sejak awal,” ujar Fendi.
Baca Juga: Rupiah Melemah, Dunia Usaha Batam Waspada
Lebih lanjut, Fendi menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum bagi remaja agar mereka memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara sejak dini. Dengan pemahaman yang baik, remaja diharapkan mampu membangun relasi sosial yang sehat, bertanggung jawab, dan selaras dengan norma hukum, sosial, serta budaya yang berlaku di masyarakat.
Dewan Pendidikan Kota Batam berharap pengaturan dalam KUHP baru ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat peran pendidikan dalam perlindungan anak, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik peserta didik. (*)



