Jumat, 13 Maret 2026

Kuli Bangunan Nyambi Jadi Penyalur PMI Ilegal

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – S, seorang kuli bangunan di Kota Batam menyambi sebagai penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Untuk setiap orang yang berangkat, ia mendapat keuntungan Rp1 juta.

Hal itu diungkapkannya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (16/11/2022). Ia mengaku sudah beberapa kali menyalurkan PMI secara ilegal melalui pelabuhan internasional resmi.

“Sehari-hari kerja sebagai kuli bangunan, menyalurkan PMI sudah 3 kali, dapat untung Rp 1 juta per orang. Mereka berangkat lewat pelabuhan resmi dengan paspor,” ujar S.

Baca Juga: Sehari, 1000 Orang Tiba di Batam

Dijelaskan S, ia berbagi tugas dengan Sa terdakwa lainnya. Sa kata dia, bertugas mengantar jemput para PMI. Sedangkan ia menyediakan tempat tinggal kepada calon PMI ilegal sebelum keberangkatan. Ia juga memfasilitasi pembuataan paspor para PMI ilegal.

“Paspor ada yang bikin juga. Jadi mereka tinggal di rumah yang saya sewa, saya kasih makan juga dengan biaya dari mereka,” jelasnya.

Menurut dia, dulunya ia juga pernah bekerja sebagai PMI ilegal, yang kemudian mendapat informasi bagaimana cara menyalurkan PMI ilegal ke Malaysia dengan selamat.

Baca Juga: Pengirim PMI Ilegal yang Tenggelam di Perairan Kabil Ditangkap

“Ada teman juga di sana (Malaysia, red) yang menampung. Saya juga pernah jadi PMI. Saya tergiur uang, makanya nekat jadi penyalur,” imbuh Saifuddin.

Sedangkan Sa mengaku hanya dapat Rp 100 ribu untuk perorang PMI yang dia jemput dan antar.

“Saya hanya mengantar jemput PMI,” ujarnya.

Baca Juga: Usulan UMP Kepri Tahun 2023 Rp3,1 Juta

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakik menunda sidang hingga minggu depan, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina.

Sidang kemarin dimulai dari pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Ada 3 saksi yang dihadirkan jaksa, dua polisi penangkap dan 1 pemilik rental mobil yang digunakan untuk membawa PMI.

Baca Juga: Warga Sagulung Hadang Truk Pengangkut Tanah

Saksi polisi menjelaskan, penangkapan kedua terdakwa berawal dari informasi masyarakat. Yang mana dari informasi itu, pihaknya berhasil mengamankan kedua terdakwa pada 24 Agustus 2022 di kediaman terdakwa Saifufdin Bengkong Indah.

Dari rumah tersebut, berhasil diamankan 8 calon PMI ilegal yang hendak di berangkatkan ke Malaysia.(*)

Reporter: Yashinta

SALAM RAMADAN