
batampos – Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Shelter St Theresia di Sekupang, Batam, Sabtu (21/2) pagi. Kunjungan tersebut menjadi ruang dialog antara legislator dan pegiat pendampingan korban terkait persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah perbatasan.
Shelter yang dikelola Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) itu selama ini menjadi rumah aman bagi korban kekerasan dan perdagangan orang di Kota Batam.
Ketua KKPPMP, Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, memaparkan Batam memiliki dua wajah yang kontras. Di satu sisi, Batam sangat strategis secara ekonomi. Namun di sisi lain, kota ini rentan terhadap perdagangan orang, kekerasan seksual, serta eksploitasi tenaga kerja formal maupun informal.
Menurutnya, posisi Batam yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura serta didukung banyak pelabuhan resmi maupun tidak resmi membuat mobilitas manusia sangat tinggi.
“Batam bukan hanya kota industri, tetapi juga kota transisi internasional dan pelabuhan terbuka. Ini menjadikannya titik rawan di perbatasan Indonesia,” ujarnya.
Romo Paschal mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir banyak pekerja migran berangkat melalui jalur resmi menggunakan paspor, namun tetap menjadi korban eksploitasi oleh perusahaan penempatan legal. Praktik manipulasi biaya, potongan gaji berbulan-bulan, pengalihan biaya pelatihan dan dokumen, hingga perjanjian kerja yang tidak sesuai disebut masih sering terjadi.
Ia juga menyoroti praktik pengiriman nonprosedural yang dinilai masih marak. Menurutnya, ratusan orang diduga melintas setiap hari menggunakan dokumen biasa namun bekerja secara nonprosedural. Sistem perekrutan disebut semakin rapi dan memanfaatkan teknologi sehingga sulit terdeteksi.
Kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) turut disampaikan. Salah satunya kasus seorang korban yang mengalami penyiksaan berat oleh majikannya. Meski pelaku telah divonis 10 tahun penjara di tingkat pertama, hukuman tersebut sempat dipangkas menjadi tujuh tahun dan kini masih dalam proses kasasi.
Data sepanjang tahun lalu yang dihimpun KKPPMP mencatat 32 korban anak dan 316 korban dewasa. Dari jumlah itu, 125 kasus merupakan pekerja migran nonprosedural, 64 kekerasan seksual, 45 TPPO, serta sisanya eksploitasi ekonomi, KDRT, dan penelantaran. Angka tersebut disebut meningkat hampir 100 persen dibanding tahun sebelumnya.
Menanggapi paparan tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengaku terkesan sekaligus prihatin atas kondisi yang dipaparkan.
Ia menilai sistem deteksi dini dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak masih lemah. Menurutnya, kerap kali satu kasus terungkap setelah korban bertambah banyak, sementara kecurigaan awal tidak segera ditindaklanjuti karena kekhawatiran mencemarkan nama baik.
Di akhir pertemuan, Marwan menegaskan komitmen negara untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak tanpa diskriminasi, termasuk anak laki-laki yang menjadi korban kekerasan.
Sementara itu, Romo Paschal menegaskan Batam bukan sekadar jalur transit migrasi kerja, tetapi juga cermin persoalan struktural kekerasan dan perdagangan manusia yang membutuhkan respons tegas, terintegrasi, dan berkeadilan. (*)



